1 dari 4 Pelaku Perampokan Alfamart di Bekasi Utara Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Satu dari empat pelaku perampokan Alfamart berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim AKBP Dr. Muhamad Firdaus, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, bertempat di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (27/5/2024)siang.
Kasat Reskrim AKBP Dr. M.Firdaus menyampaikan, pelaku bernama R alias M F alias Bogel (27 tahun) ditangkap di pada Jumat (24/05/2024) lalu.
“Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dimana TKP nya di Alfamart Jalan Raya Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu (17/01/2024) pukul 04.19 WIB, sesuai dengan dasar nomor laporan polisi, LP/B/48/l/2024/SPKT/POLSEK BEKASI UTARA POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA dengan pelapor dari PT. Alfamart,” jelas Kasat saat Konferensi pers didampingi Kasir Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, dan Kanit Resmob Iptu Isack Aritonang,”
Adapun Identitas pelaku yang berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ada 1 orang R (27) berstatus tidak bekerja beralamat fi Babelan, Kabupaten Bekasi. sedangkan untuk 3 pelaku curas lainnya F, I, dan U masih dalam pengejaran (DPO)
Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 04.19 wib para pelaku merencanakan melakukan perampokan atau tindakan pencurian dengan kekerasan di Alfamart Jalan Raya Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, kemudian mereka berangkat berempat menggunakan 2 sepeda motor ke TKP Alfamart tersebut kemudian satu orang menunggu diluar dan tiga orang lainnya masuk kedalam dengan membawa senjata tajam (sajam) yang sudah kami amankan 4 buah senjata tajam jenis golok dan 1 sajam jenis pedang serta 1 buah Senpi jenis air softgun.
Dimana pelaku yang diamankan R menggunakan sajam jenis golok dan senpi jenis softgun dengan menodongkan kepada karyawan Alfamartdan langsung membawa korban ke brangkas tempat penyimpanan uang yang mana mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp.8.500.000 dan uang di kasir Rp.614.600, dan 61 lembar materai Rp 10.000 dengan total kerugian secara keseluruhan Rp.9.724.000.
Setelah pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Alfamart tersebut mereka melarikan diri ke Basecamp nya di daerah Babelan.
Dari serangkaian penyelidikan yang cukup Panjang dari Opsional Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Isack Aritonang pada hari Jum’at Tgl 24 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib, berhasil mengamankan pelaku R (27) yang berada di Kontrakannya di Jl. Kp. Pelaukan Rt 01/02 Kel. Karangrahayu Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi yang merupakan basecamp komplotan mereka dimana sajam dan senpi yang diamankan berada di lokasi Kontrakan tersebut.
Peran dari masing-masing pelaku dalam melakukan perampokan di Alfamart R mengancam korban dengan menggunakan golok dan senpi, pelaku F (DPO) mengancam korban menggunakan golok, pelaku I (DPO) mengancam korban menggunakan golok, sedangkan U (DPO) menunggu diluar toko memperhatikan situasi sekitar.
Dari keterangan pelaku R mereka berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP yaitu di Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur, Alfamart Cibubur, Alfamart Cilengsi 3 TKP, Alfamart Karawang 3 TKP, Alfamart setu 3 TKP, TKP jambret Duren Jaya, Perumnas 3, Wisma Asri, Pondok Unggu Permai, dan Karang Satria Tambun.
Modus operandi mereka berkumpul di pasar muara kali urip, Kabupaten bekasi untuk melakukan perampokan di Alfamart Kp Irian Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan menggunakan 2 unit sepeda motor dan juga membawa 4 (empat) buah sajam jenis golok dan senpi air softgun.
Pelaku R merupakan residivis di 5 kasus ada 3 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan 2 kasus curanmor.
Dari serangkaian proses penyelidikan kepada tersangka ditetapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Sesuai arahan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M memerintahkan agar membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus ini, dan memberikan himbauan kepada pengusaha minimarket yang buka 24jam agar berhati hati dan menambah tenaga keamanan (Security).
(mr/red)