1 Remaja Luka Bacokan, 9 Pelaku Tawuran Bersajam Diamankan Polisi dengan Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Tawuran kerap terjadi belakangan ini. Dari hasil penyelidikan Tim gabungan (unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur) berhasil mengamankan 9 dari ratusan remaja yang terlibat aksi tawuran di Depan Blue Bird Jl. Raya Narogong, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu 9 Maret lalu, sekitar pukul 03:30 wib.

Melalui Konferensi pers mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol, Dani Hamdani, S.I.K, M. P.M, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. M Firdaus, S.I.K, M.H didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Jatanras Iptu Untung dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, S.H,M.H, menjelaskan kronologis kejadian aksi tawuran itu, bertempat di Lt. 1 Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).

“Terjadi tawuran antar dua kelompok yaitu antara kelompok inisial SE dan juga bergabung dengan kelompok KK melawan kelompok EE yang mana terjadi tawuran kemudian adanya korban luka berat dari kelompok EE sehingga dibawa kerumah sakit untuk menjalani perawatan,” kata Kasat Reskrim kepada media.

Korban berinisial YTS mengalami luka bacok di bagian punggung. Sedangkan para pelaku yang diamankan berinisial MDA (19), MVW (21), RF(17), ME (20) DAF (26), LR(19), FKD (22), AF (31) dan SM (23).

 

Dikatakan Kasat Reskrim, sebelum tawuran para pelaku melakukan perang kembang api di TKP sehingga mengganggu kenyamanan dan arus lalulintas di lokasi. Kemudian kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.

 

“Pada saat itulah terjadi korban yaitu satu orang luka berat, yang mengalami luka bacok di punggung belakang, sehingga dilakukan perawatan di rumah sakit, dan kemudian terhadap korban tersebut sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku berinisial D yang saat ini sudah kita amankan,” terangnya

 

Sedangkan untuk pelaku pembacokan berinisial S yang awalnya belum ditangkap dan ditangkap pada Kamis 13 pukul 16:00 wib berhasil diamankan di Cakung Jakarta Timur.

 

“Jadi pelaku pembacokan sudah ditangkap kemarin, dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban, susah kita amankan juga, hanya saja BB (barang bukti) sepeda motor ini sekarang ini dalam penguasaan pelaku A yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.

 

Dari kasus itu diamankan 9 pelaku ada satu pelaku yang masih di bawah umur inisial RF. Polisi menyita beberapa senjata tajam diantaranya 1 bilah celurit, cocor bebek sebanyak 2 bilah dan pakaian korban yang digunakan saat tawuran.

 

“Selain itu kami juga mengamankan 2 unit handphone milik pelaku inisial A dan S,” jelas Kasat Reskrim.

 

Atas perbuatan Tersangka MDA dan kawan kawan diduga telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dan atau kepemilikan senjata tajam melakukan tawuran dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2ayat 2 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

 

 

(mr/red)