11 Pelaku Tawuran Pelajar Akibatkan Korban Luka Berat Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Pada sore hari ini Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan konferensi pers pengungkapan pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama sama mengakibatkan korban luka berat dan atau kepemilikan senjata tajam dari kejadian tawuran yang terjadi pada hari Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.38 wib.
Pada Konferensi pers Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr M. Firdaus, S.I.K, M.H didampingi Kanit Jatanras AKP Untung Subagio, Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu AKP Ompi Indovina, S.H, M.H dan Sie Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda Sasmita menyampaikan kronologi kejadian tawuran antar pelajar tersebut, bertempat di Lt. 1 Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (29/5/2024).
“Yang menjadi korban adalah seorang anak A (16) yang merupakan pelajar SMK Karya Guna 1 Kota Bekasi mengalami luka bacok dibagian kepala sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm lebar 3 cm dan tulang kepala mengalami retak hingga saat ini masih dirawat di ICU RSUD Kota Bekasi,” jelas Kasat Reskrim pada awak media.
Dimana kronologi kejadian diketahui pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 17.38 WIB, ada dua kelompok pelajar dari SMK Karya Guna (KG) 1 bersama SMK Karya Guna (KG) 2 berkumpul di daerah Ganda Agung, Kota Bekasi. Kemudian satu kelompok lagi dari SMK Karya Guna Bhakti (KGB) 1 dan Karya Guna Bhakti (KGB) 2 yang mana kejadiannya tepat di depan Klinik Pratama Bhakti Ganda Agung
“Pada saat itu terjadilah tawuran antar kelompok SMK tersebut dan ada korban A (16) yang saat itu tergeletak di jalan dengan mengalami luka bacok,” ujarnya
Kemudian Ia jelaskan, atas kejadian tersebut personil dari Polsek Rawalumbu dan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu persatu dari pelaku tawuran tersebut baik dari pihak SMK KG 1 dan 2 maupun SMK KGB 1 dan 2.Kemudian keesokan harinya Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 14.00 wib berhasil mengamankan para pelaku tawuran sejumlah 19 orang dari masing sekolah yang terdiri dari SMK KG 1 dan 2 serta SMK KGB 1 dan 2
“Dari 19 orang yang diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan 11 orang anak sebagai pelaku, 2 diantara pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP berinisial SD (16) dari SMK KGB 1 Kota Bekasi dan MA (16) SMK KGB 1 Kota Bekasi dengan peran masing-masing pelaku SD (16) melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebuah clurit bergagang kayu dengan mengayunkan sajam jenis clurit kearah korban, kemudian anak sebagai pelaku MA (16) berperan menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan sehingga korban terjatuh seperti video yang viral di media sosial korban tergeletak dijalan,” terangnya.
Pada sembilan pelaku yang ditetapkan anak sebagai pelaku diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam berinisial ZM (15) dari SMK KGB 1 Kota Bekasi, RS (15) SMK KGB 1 Kota Bekasi, BN (16) SMK KGB 1 Kota Bekasi, HH (17) dari SMK KGB 1 Kota Bekasi, MR (17 ) dari SMK KG 2 Kota Bekasi, MG (16) dari SMK KG 1 Kota Bekasi, SBN (16) dari SMK KG 2 Kota Bekasi MI (16) dar SMK KG 2 Kota Bekasi dan RA (17 ) dari SMK KG 2 Kota Bekasi. Jadi keseluruhan pelaku dari SMK KG 1 sebanyak 1 orang, SMK KG 2 ada 4 orang dan SMK KGB ada 6 orang anak sebagai pelaku.
“Dari kejadian tawuran tersebut tim gabungan mengamankan 5 senjata tajam 3 (Tiga) celurit milik pelaku SBN, ZM, dan HH sedangkan 2 (Dua) golok panjang milik pelaku BN dan MR dan berikut pakaian korban,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat katakan, Perbuatan anak sebagai pelaku tersebut diduga anak sebagai pelaku melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan 9 anak sebagai pelaku yang memiliki, menguasai dan membawa Sajam melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Kondisi korban saat ini masih berada diruang ICU RSUD Kota Bekasi dan belum sadar sepenuhnya
“Karena yang berhadapan hukum ini semua anak- anak dibawah umur kami menggunakan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang dimana dari awalnya para pelaku anak ini didampingi KPAD dan DP3A Kota Bekasi,” tutup Kasat.
(mr/red)