Diduga Akan Tawuran, 19 Remaja Diamankan Tim Perintis Presisi Polrestro Bekasi Kota

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Seakan tidak pernah jera, Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan 19 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Jl. Agus Salim, kelurahan Bekasi Jaya, kecamatan Bekasi Timur pada Jumat dinihari (03/11/2023).

Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i menjelaskan bahwa para remaja ini diamankan polisi ketika mendapat laporan masyarakat yang melihat rombongan remaja bermotor memasuki gang Widuri 1 kelurahan Bekasi Jaya.

“Kemudian Tim 1 Presisi meluncur ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, Tim mendapati beberapa remaja sedang berkumpul di depan warung didalam gang,” ungkap Kasat ketika dikonfirmasi.

Mereka semua diamankan tim 1 Presisi yang dipimpin Ipda Rudi Chandra Prasetyo beserta barang bukti berupa 5 Buah Celurit Panjang, 2 Golok, 1 Cocor Bebek, 17 Handphone dan 7 Kendaraan Roda Dua yang digunakan para remaja ini.

Semua senjata tajam itu didapatkan petugas saat disembunyikan di lokasi kejadian oleh para remaja ini. Diduga kuat mereka akan melakukan aksi tawuran.

“Saat diinterogasi, mereka mengaku berkumpul untuk kemudian melakukan tawuran dengan kelompok lain,” kata Kompol Imam Syafi’i.

Oleh Tim Perintis Presisi, para remaja ini kemudian diserahkan ke Polsek Bekasi Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan memanggil para orang tuanya untuk dimintai keterangan. Dengan ditemukannya barang bukti senjata tajam, para remaja ini terancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 

 

(mr/rls)