Ungkap 8O Kasus, Polres Metro Bekasi Kota Berupaya Hentikan Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Polres Metro Bekasi Kota pada sore hari ini, Jumat (17/4/2026) menggelar konferensi pers terkait dengan upaya kepolisian yang sudah dilakukan terhadap peredaran Narkotika dan Obat Keras tanpa izin di wilayah Kota Bekasi selama periode bulan Januari sampai dengan April 2026, bertempat di Halaman Lobby Polres Metro Bekasi Kota.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, Kasi Propam AKP Ubaidillah, serta para Kanit dan Panit Narkoba dari jajaran.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, secara keseluruhan ada 80 kasus dimana terkait permasalahan Narkotika sebanyak 31 kasus dan obat keras atau obat berbahaya sebanyak 49 kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Polres Metro Bekasi Kota.

“Dari semua kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari 37 permasalahan tentang Narkotika dan 61 orang permasalahan tentang obat keras atau obat berbahaya. Adapun wilayah sebagian besar permasalahan tersebut ada di Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna dan Bekasi Selatan”, ungkap Kapolres kepada awak media saat konferensi pers berlangsung.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja sebanyak 45,8 Kilogram, Sabu sebanyak 883, 65 gram, Ekstasi 71 butir, dan Sinte (tembakau gorila) sebanyak 759,55 gram, dan obat keras ataupun obat berbahaya sebanyak 271,68 butir.

“Jika dikalkulasikan Polres Metro Bekasi Kota sudah menyelamatkan sebanyak 62.000 lebih jiwa dan estimasi barang bukti yang berhasil diamankan senilai kurang lebih 2.571 Miliar”, jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres sampaikan, ntuk Obat-obatan berbahaya tersebut metodenya sudah berubah dilapangan yang sebelumnya banyak warung dan toko yang disampaikan sewa kemudian diamankan sekarang sebagian besar sudah melalui Cash On Delivery (COD) dengan mendatangi pelanggan atau kebalikannya atau di drop disuatu tempat kemudian pelanggan mengambil ditempat tersebut.

“Dari jajaran Kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota beserta Polsek Jajaran berkomitmen tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obat berbahaya. Kalau ada informasi silahkan di sampaikan melalui Call Center 110”, tegas Kapolres.

Adapun Pasal yang dikenakan untuk Narkotika adalah Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan untuk Obat-obatan berbahaya ada pada UU Nomor 17 tentang kesehatan ancaman Pasal 435 dengan 12 tahun penjara.

 

 

(mr/red)