Asal Pasang…Papan Informasi Proyek SMPN 7 Kota Bekasi Tidak Sesuai Aturan

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Papan proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan. Untuk memastikan efektivitas dari papan proyek, ukuran papan harus cukup besar dan dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas.

Papan informasi proyek wajib dipasang berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aturan ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara (APBN/APBD), menghindari penyelewengan, dan memastikan transparansi pengerjaan proyek fisik.

Namun seringkali ditemukan dilapangan masih ada papan informasi proyek yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti halnya yang terlihat di SMPN 7 Kota Bekasi, papan informasi proyek nampak dipasang di lantai 3 gedung sekolah yang tidak dapat dilihat, jauh dari jangkauan publik.

Pihak kontraktor seolah-olah tidak paham atau pura-pura pura tidak tau tujuan dan maksud dari Papan informasi proyek tersebut begitu juga kurangnya pengawasan dari Dinas terkait.

 

 

(mr/rbn)