KABUPATEN BEKASI, Derapdetik.com – Dengan adanya berita viral di media sosial terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K.. saat dijumpai awak media menyampaikan klarifikasinya atas video tersebut, pada Senin (18/5/2026).

“Berita viral itu kita sudah coba klarifikasi ke anggota kita periksa, fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral anggota kita tidak terima uang sesuai dengan yang diberitakan. Tidak satu rupiahpun anggota kita terima yang ada keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kita ada uang Rp15.000.000 tapi anggota saya (Kasubnit) menyatakan bahwa tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab. Kalau mau minta tolong supaya bisa pulang coba dibicarakan direhab,” jelas Kasat.
Intinya setelah di klarifikasi ke oknum anggota tidak ada permintaan uang dari anggota kepada keluarganya, tapi yang benar adalah keluarga pengguna mencoba menawarkan kepada anggota tersebut dengan uang yang mereka punya untuk bisa segera dibantu.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan, sudah perintahkan anggota bahwa setiap tangkapan tersangka yang positif tanpa barang bukti itu tetap dilakukan rehab sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2010 artinya bahwa tersangka yang positif kita akan melakukan asesmen ke BNN setelah hasil dari asesmen keluar, apakah pengguna direhab sebulan, dua bulan atau tiga bulan itu akan kita sampaikan kepada keluarganya bahwa apakah pengguna mau direhab swasta atau pemerintah.
“Oleh karena itu kemarin saya sempat telepon Kanit saya suruh buatkan surat keterangan tidak mampu kepada keluarga tersangka untuk bisa dibantu dibuatkan rehab di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), tapi faktanya setelah saya cek si tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam si tersangka sudah pulang dan dijemput keluarganya serta juga saudari A (oknum yang menyebarkan video viral),” kata Kasat.
Artinya dari sisi berita yang viral kalau anggota yang peras, anggota sendiri tidak terima uang apapun. Kemudian dalam berita dikatakan bahwa karena tidak diberikan uang kasusnya lanjut ternyata itu juga tidak benar karena tidak bisa kita lanjut kasus. Kalau memang hanya positif yang kita lakukan itu rehab dengan keadaan sekarang si tersangka sudah kembali ke rumah, keluarganya meminta untuk rehab mandiri itu prosedur yang memang diperbolehkan dengan catatan rehab tersebut akan meminta kepada keluarga untuk membuat surat permohonan untuk rehab mandiri kepada pihak rehab, selanjutnya pihak rehab akan memberitahukan ke Kasat narkoba tembusan surat bahwa ada permohonan keluarganya.
“Kemarin itu kita sudah izinkan dengan catatan kita akan pantau selama rehab jalan/mandiri sudah sembuhkah?sudah baguskah?,kalau memang belum kita akan usulkan untuk kembali lagi ke rehab. Intinya kita tidak mempersulit pengguna narkoba sesuai dengan SEMA dan peraturan pemerintah. Setiap pengguna narkoba pasti kita akan bantu fasilitasi untuk rehab demi kesembuhannya,” tutupnya.
(mr/rbn)
