KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam masih berkibar di SPBU 34-17124, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pantauan awak media di lokasi, Jumat [29/5/2026], warna merah dan putih pada bendera sudah pudar dan tampak usang. Bagian putih bendera juga terlihat robek.

Pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan tindakan ilegal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 huruf b,bagi siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan bendera rusak atau robek adalah penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum mendapat jawaban dari SBM V Bekasi-Karawang terkait bendera Merah Putih robek dan kusam di SPBU tersebut.
(mr/red)
