Satpas Serpong Terseret Dugaan Praktik Calo SIM, Tarif Rp600–650 Ribu

Silakan Bagikan

TANGERANG SELATAN, Derapdetik.com – Praktik percaloan dan pungutan liar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, tawaran pembuatan SIM tanpa mengikuti ujian beredar di media sosial Facebook Marketplace.

Dalam pantauan, seorang calo menawarkan pembuatan SIM A seharga Rp650.000 dan SIM C Rp600.000. Calo tersebut mengaku dapat mengurus SIM di Satpas Serpong, Senin–Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB, dengan menemui seseorang berinisial F. Calo juga menyertakan nomor kontak 08199***.

Lebih lanjut, dalam percakapan, calo menawarkan pembuatan SIM tanpa ujian praktik, cukup foto saja. Padahal, sesuai prosedur Korlantas Polri, pemohon SIM wajib mengikuti tes teori, psikologi, kesehatan, dan praktik. SIM baru dicetak setelah dinyatakan lulus semua tahapan.

Maraknya tawaran calo ini mengingatkan pada September 2021, saat surat terbuka pegiat antikorupsi Emerson Yuntho kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral. Saat itu, Menkopolhukam Mahfud MD merespons dan mendorong pembenahan Satpas dan Samsat dari praktik calo dan pungli. Sejak itu, seluruh Satpas dan Samsat berbenah meningkatkan kualitas pelayanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Selatan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan praktik percaloan yang mengatasnamakan institusinya. Pemohon SIM diimbau mengurus langsung melalui aplikasi Korlantas Polri dan mengikuti prosedur resmi tanpa perantara.

 

 

 

(mr/rbn)