KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Wujud komitmen pemberantasan narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilaksanakan Kamis 18 Juni 2026 untuk periode putusan sampai Maret 2026.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan di halaman kantor Kejari Kota Bekasi agar tidak dapat disalahgunakan.

Kajari Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. hadir bersama Kasdim 0507/Bekasi Letkol Inf Teddy Sopyan, S.Sos., Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., serta perwakilan PN, Lapas Kelas IIA Bekasi, dan Dinkes Kota Bekasi.
Rincian BB yang dimusnahkan:
1. Narkotika 49 perkara : Ganja 10,3 kg, sabu 507,3 gram, tembakau sintetis 2,3 kg, ekstasi 7,15 gram
2. Obat-obatan terlarang 26 perkara: 109.083 butir
3. Senjata tajam 7 perkara : 15 bilah
4. Rokok ilegal 1 perkara : 880.400 batang
5. BB lain 81 perkara : 466 unit berupa handphone, tas, timbangan, plastik klip, dll
“Ini bagian tugas eksekusi jaksa menuntaskan perkara secara paripurna. Kami pastikan BB ilegal hancur total, tidak punya nilai ekonomis, dan tidak membahayakan masyarakat,” tegas Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H.
Kejari Kota Bekasi menegaskan akan terus bersinergi dengan APH dan masyarakat demi menekan kriminalitas serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi.
(mr/red)
