Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pencuri Royal Park, Dolar Curian Ditukar ke Money Changer

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Aksi pencurian di rumah kosong kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya terungkap. Pelaku IMT, 19, ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah menukar 50 lembar dolar AS curian ke money changer.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Jumat 19 Juni 2026.

Aksi pencurian terjadi Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Royal Park Residence Cluster Europa, Kelurahan Mustika Jaya. Korban berinisial V.E.L, 30, meninggalkan rumah terkunci bersama keluarga untuk beribadah ke gereja.

Memanfaatkan situasi rumah kosong, pelaku IMT, 19, yang merupakan teman adik korban, datang mengendarai Honda ADV merah. Ia mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dekat pintu masuk karena pernah melihatnya saat bertamu.

Setelah masuk, pelaku menggasak 50 lembar dolar AS pecahan 100 dolar, 20 lembar euro pecahan bervariasi, beberapa dolar Singapura, 50 lembar uang Rp100.000, satu cincin emas putih, dan iPhone 17 Pro Max warna oranye.

Barang curian langsung diuangkan. Lima puluh lembar dolar AS ditukar di money changer Cibubur senilai Rp19 juta. Dua puluh lembar euro ditukar di Summarecon Bekasi senilai Rp13 juta. Dolar Singapura ditukar di Cibubur senilai Rp1,4 juta.

Uang hasil kejahatan ludes untuk foya-foya dan judi online. Rp19 juta dari dolar dibelikan jam tangan Seiko Rp4,5 juta, sepatu New Balance Rp2,4 juta, dan kaos H&M Rp299 ribu. Uang Rp13 juta dari euro habis untuk judi online dan bayar utang. Sisanya dipakai makan dan beli casing HP.

“Motif pelaku ekonomi. Dia tidak bekerja. Uang habis untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, dan judi online,” kata Kombes Kusumo.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar TKP, Tim Resmob Satreskrim melacak dan menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu 13 Juni 2026.

Barang bukti yang disita: 30 lembar dolar AS pecahan 100 dolar, 2 lembar dolar Singapura, iPhone 17 Pro Max oranye, cincin emas putih, jam tangan Seiko, motor Honda ADV merah, helm KYT, sepatu New Balance, set anak kunci rumah, invoice pembelian iPhone, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU No.1 tahun 2023 KUHP tentang pencurian. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp 500.000.000.

 

 

 

(mr/red)