KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Polres Metro Bekasi Kota menyatakan perang terhadap narkoba dan obat keras berbahaya. Dalam konferensi pers, Selasa 23 Juni 2026, Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M. Kasi Propam AKP Ubaidillah dan Kasi Humas AKP Suparyono, membeberkan hasil pengungkapan periode Mei-Juni 2026.

Total 102 kasus berhasil diungkap jajaran Polres dan Polsek. Rinciannya, 78 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras berbahaya atau obat berbahaya.
Dari 102 kasus itu, polisi mengamankan 121 tersangka. Terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang bukti yang disita jumlahnya fantastis: ganja 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 503,26 gram, dan obat keras/obat berbahaya 52.740 butir.
Kapolres memetakan wilayah rawan peredaran obat keras. “Daerah yang banyak kejadian ada di Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan,” ujarnya.
Modusnya pun bergeser. “Sudah tidak terang-terangan lagi. Kini pakai sistem COD dan drop di lokasi tertentu. Ditaruh di sana, nanti ada yang ambil,” jelas Kombes Kusumo.
Terkait pengungkapan sabu 2,3 kg lintas daerah, Kapolres merinci kronologinya. Awalnya IR diamankan di apartemen Pekayon Jaya dengan sabu 5,25 gram. Dari pengembangan, polisi menangkap VST di Bogor Selatan dengan sabu 2.065 gram yang rencananya dikirim ke Bali.
Penyelidikan berlanjut ke Denpasar Timur. Tiga tersangka MA, ASA, dan MJP diringkus dengan barang bukti 101 gram. “IR edarkan di Bekasi dan terima pesanan daerah lain. Jaringannya menyentuh Sumatera, Bekasi, hingga Bali,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis. Untuk obat keras: Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 40. Untuk narkotika: Pasal 111, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya berat. IR dijerat Pasal 114 dengan ancaman 12 tahun penjara. VST dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tidak ada kompromi. Polres Metro Bekasi Kota konsisten memberantas peredaran obat berbahaya dan narkoba,” tegas Kapolres Kusumo.
(mr/red)
