Modus Baru! Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Salep Ganja Thailand, Tersangka Berdalih untuk Obat Kulit

Silakan Bagikan

SEMARANG, Derapdetik.comDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar kejahatan peredaran narkotika dengan modus yang tak lazim. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan masuknya produk terlarang berupa salep ganja Thailand yang diselundupkan ke Indonesia.

Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M (34) yang berdomisili di Tegal. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua tube salep yang terkonfirmasi mengandung ekstrak tanaman ganja.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari sinergi intelijen setelah pihak Bea Cukai mendeteksi adanya paket kiriman dari luar negeri yang dicurigai memuat produk turunan narkotika. Informasi strategis tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng hingga sukses meringkus penerima paket di lokasi tujuan.

Kasus Perdana di Jawa Tengah

Penyelundupan narkotika dalam wujud salep kulit ini menjadi temuan baru bagi penegak hukum di wilayah Jawa Tengah. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengonfirmasi bahwa pengungkapan modus ini merupakan yang pertama kalinya ditangani oleh institusinya.

“Pertama kali ya. Baru pertama kali diungkap untuk Polda Jateng,” tegas Kombes Pol Yos Guntur di Semarang, pada Kamis (2/7/2026).

Dibeli Lewat Pasar Gelap Daring

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka M berdalih bahwa salep berbahan dasar ganja itu dibelinya semata-mata untuk mengobati penyakit kulit yang tengah ia derita. Namun, pihak kepolisian secara tegas menolak alasan tersebut. Dalih medis tidak dapat menggugurkan unsur pidana, mengingat ganja beserta seluruh produk turunannya berstatus ilegal secara mutlak dan dilarang beredar di wilayah hukum Republik Indonesia.

Tersangka diketahui memesan barang terlarang itu secara daring ( online ) melalui jaringan pasar gelap ( black market ) yang beroperasi di Thailand. Guna mengelabui petugas pengawasan, M sengaja mencantumkan alamat palsu saat melakukan transaksi senilai kurang lebih Rp 700.000 tersebut.

Ancaman Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya menyelundupkan barang haram dari luar negeri, M kini harus berhadapan dengan ancaman hukum yang berat. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain regulasi terkait narkotika, kepolisian juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap M. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap berbagai celah penyelundupan narkotika lintas negara.

 

 

(Hms/mr)