Polda Jateng Musnahkan 227 Ribu Botol Mira dan Puluhan Kg Narkoba, Selamatkan 66 Ribu Jiwa

Silakan Bagikan

SEMARANG, Derapdetik.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) dengan memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat II Candi 2026, Rabu (22/7/2026). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Mapolda Jateng dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari pengadilan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap peredaran narkotika dan miras yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Jawa Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Selain itu, aparat juga memusnahkan barang bukti minuman keras berupa 12.494 botol miras pabrikan, 8.006 botol miras oplosan, serta 69.039 liter miras oplosan, dengan total keseluruhan mencapai 227.489 botol miras. Sementara itu, masih terdapat 3,5 kilogram sabu yang akan dimusnahkan dalam waktu dekat setelah memperoleh penetapan pengadilan.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengungkapkan, selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi yang berlangsung selama 20 hari, jajaran Polda Jateng bersama instansi terkait berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkoba dengan 245 tersangka. Di sisi lain, untuk tindak pidana peredaran minuman keras, polisi mengungkap 2.112 kasus dengan 2.132 tersangka.

Menurutnya, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.

“Secara estimasi, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 66.316 jiwa, khususnya masyarakat Jawa Tengah, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng.

Ia mengakui peredaran narkotika di Jawa Tengah masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Karena itu, pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian.

“Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan BNNP, kejaksaan, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegasnya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat mengapresiasi keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap berbagai kasus narkoba dan miras selama Operasi Pekat II Candi. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui langkah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan jaringan, hingga rehabilitasi bagi penyalahguna.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan perang melawan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap kurir, pengedar, maupun bandar, tetapi juga diperkuat melalui upaya preventif dan preemtif.

Selama Operasi Pekat II Candi, Direktorat Reserse Narkoba bersama seluruh Polres di Jawa Tengah mengintensifkan penyuluhan, sosialisasi, edukasi, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat agar semakin sadar terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Selain penegakan hukum, kami terus memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui penyuluhan dan edukasi. Kami berharap masyarakat semakin peduli, berani melapor, dan bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Sebagai bentuk penguatan pencegahan di tingkat akar rumput, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres juga terus mengembangkan Program Kampung Bebas Narkoba. Program tersebut diharapkan mampu membangun partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui langkah represif yang dibarengi upaya edukasi dan pemberdayaan masyarakat, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif.

 

 

(Bidhumas Polda Jateng/mr)