Momen Kenegaraan Tercoreng, DPRD Kota Bekasi Diminta Klarifikasi Pelarangan Wartawan Masuk Paripurna

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026), diwarnai insiden yang tidak sepatutnya terjadi.

Seorang awak media Derapdetik.com yang juga sebagai anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bekasi mengaku dihalangi masuk ke ruang rapat paripurna oleh petugas penerima tamu di depan pintu masuk. Selain dilarang masuk tanpa alasan jelas, yang bersangkutan juga tidak mendapatkan souvenir, snack, dan nasi kotak yang disediakan bagi tamu undangan.

Padahal, Ketua PWRI Kota Bekasi H. Suardi, S.E tercatat sebagai salah satu tamu undangan resmi dari Ketua DPRD Kota Bekasi.

“Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan antara tamu undangan dengan insan pers, terlebih terhadap wartawan yang terdaftar di organisasi kewartawanan. Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik di acara kenegaraan,” ujar anggota PWRI tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. “Ini agenda kenegaraan yang seharusnya terbuka. Apalagi Ketua PWRI Kota Bekasi juga diundang secara resmi,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Redaksi Derapdetik .com meminta Ketua DPRD Kota Bekasi memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.

Kami menilai tindakan oknum penerima tamu yang mengaku Humas tersebut tidak pantas, tidak menghargai peran pers, dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

 

 

 

(mr/red)