Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Shabu dan Ekstasi , 1 Pelaku Diamankan

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ekstasi . Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur. Dari hasil penyelidikan, Tim melacak sumber barang hingga ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF pada Sabtu, 14 September 2026 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan kamar hotel, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi Shabu dengan berat brutto 12,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan 4 butir Ekstasi warna hijau dengan berat netto 1,19 gram. Turut diamankan 1 timbangan digital, 1 unit HP serta tas yang digunakan menyimpan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. FA (DPO) melalui perantara Sdr. DO (DPO). Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan cek laboratorium barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal. Pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang diduga sebagai pemasok jaringan tersebut.

 

 

(mr/rls)