Ungkap 57 Laporan Polisi, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 74 Tersangka dan Sita 50 Ribu Obat Keras dalam Operasi Nila Jaya

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba dan obat keras dalam Operasi Nila Jaya yang digelar selama 15 hari, terhitung sejak 9 hingga 23 September 2026.

Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers di Halaman Lobby Depan Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/9/2026).

AKBP Davis menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari tindak lanjut 57 laporan polisi di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

“Total ada 57 laporan polisi dari 11 TKP yang ditindaklanjuti oleh para petugas kita dan dari 11 TKP setelah dikembangkan bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan sehingga bisa kita tangkap dan amankan 74 tersangka,” ujar Davis.

Dari 74 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total 49.119 butir Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl* yang masuk kategori obat keras daftar G, atau hampir 50 ribu butir.

Selain itu petugas juga mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.

Davis menyebut keberhasilan ini setidaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Insya Allah kita bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari ekses atau efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” katanya.

Polisi juga mengungkap modus transaksi para pelaku yang menggunakan sistem _cash on delivery_ (COD) untuk mengelabui petugas.

“Makin pintar memang mereka, tapi insya Allah petugas kita akan lebih proaktif lagi,” tegasnya.

Untuk TKP awal, pengungkapan berada di wilayah Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati. Kemudian berkembang hingga ke Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga Kabupaten Bekasi.

Tak hanya penindakan, Polres Metro Bekasi Kota juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi bahaya narkoba dan patroli intensif di titik rawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

 

 

(mr/red)