BEDA OMONGAN! Korlas Minta Rp 1 Juta, Kepsek Bilang Rp 150 Ribu, Ortu Murid SDI Al-Falah Bekasi Kebingungan

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Kisruh biaya Tes Kemampuan Akademik (TKA) diduga terjadi di SDI Al-Falah, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keterangan soal biaya yang disampaikan Koordinator Kelas (Korlas) dengan Kepala Sekolah (Kepsek) berbeda jauh, hingga membuat orang tua murid kebingungan.

Keluhan tersebut disampaikan seorang orang tua murid kelas 6 kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (5/11/2026).

Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), TKA adalah asesmen terstandar nasional yang diselenggarakan secara *gratis*. Seluruh biaya ditanggung negara. Sekolah negeri maupun swasta *dilarang* memungut biaya apa pun, mulai dari pendaftaran, persiapan, hingga bimbingan khusus. Pemerintah juga menyediakan simulasi dan latihan TKA gratis melalui Pusmendik.

Namun, menurut pengakuan narasumber, fakta di lapangan justru berbeda.

Versi Korlas: Rp 1 Juta

Dalam grup WhatsApp wali murid kelas 6, Korlas disebut menyampaikan bahwa orang tua wajib membayar Rp 1 juta untuk ikut TKA, tanpa rincian yang jelas.

“Korlas hanya mengatakan biaya 1 juta untuk bayar semuanya sampai terima ijazah, ini termasuk bayar sewa komputer. Katanya seluruh rincian pihak sekolah yang berwenang mengatur keuangannya,” ujar narasumber.

Ketua Korlas juga disebut menyampaikan, berdasarkan hasil rapat di sekolah, sebelum mengikuti ujian TKA ada biaya les komputer sebesar Rp 15.000 per pertemuan. Les itu dijadwalkan 2 kali pertemuan, sehingga totalnya Rp 30.000.

Versi Kepsek: Rp 150 Ribu

Merasa janggal, narasumber kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDI Al-Falah.

Namun jawaban yang didapat justru berbeda angka.

Menurut pengakuan narasumber, Kepsek menyampaikan,”Kalau mau ikut TKA bayar 150rb. Kalau gak bayar ya gak bisa ikut.”

Perbedaan angka inilah yang membuat orang tua semakin bingung. Di satu sisi diminta Rp 1 juta, di sisi lain disebut Rp 150 ribu. Sementara aturan dari pemerintah menyebut TKA seharusnya gratis.

Pihak Sekolah Belum Bisa Dihubungi

Awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak sekolah melalui telepon WhatsApp. Namun yang merespons adalah seorang guru kelas 5 bernama Aris. Ia menyampaikan Kepala Sekolah tidak bisa dihubungi karena sedang sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDI Al-Falah belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan keterangan biaya tersebut.

Sekdis Pendidikan: TKA Gratis untuk Negeri Maupun Swasta

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bekasi, Wijayanti, S.Si, M.Si saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menegaskan hal yang berbeda dengan keterangan pihak sekolah.

“TKA gratis untuk negeri maupun swasta,” jelasnya singkat.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa seharusnya tidak ada pungutan apa pun terkait pelaksanaan TKA, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kemendikdasmen sendiri mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan pungutan terkait TKA untuk segera melapor melalui layanan resmi di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen.

Derapdetik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SDI Al-Falah, Korlas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

 

(mr/rbn)