Ahli Hukum Pidana UBHARA Dr. Dwi Seno Apresiasi, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Ungkap 12.7 Kg Shabu dan Amankan 4 Tersangka
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 12.774,49 gram brutto jaringan internasional dari enam (6) lokasi dan waktu yang berbeda. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M pada Konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/11/2023).
Atas pengungkapan kasus Narkotika ini, ahli hukum pidana universitas Bhayangkara Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA.CPM, berikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya sangat apresiasi dengan keberhasilan pengungkapan. Semoga Polres Metro Bekasi Kota semakin Jaya dan Sukses dibawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M,” ujarnya.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S I.K, M.P.M, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan ST, M.M, M.H, Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari, KBO Resnarkoba AKP Drihanta, S.H, Kanit 2 Resnarkoba AKP Budiman Sitorus, S.H.
“Pada siang hari ini Polres Metro Bekasi Kota mengadakan press release terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah kita lakukan proses penangkapan sejak tanggal 13 November 2023 di dua lokasi di Bekasi, satu di jakarta timur, dan 2 di Tangerang, kemudian 1 lagi di perbatasan di Kalimantan Barat,” jelas Kapolres.
Kemudian lanjutnya, dari 4 orang tersangka yang diamankan, kita amankan, kita dapat melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang pertama adalah timbangan elektrik, kemudian handphone atau alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka, beserta 12.7 kg Shabu.
“Untuk uraian kronologis penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di salah satu apartemen di Bekasi berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan penangkapan dengan barang bukti awal sebesar 0.59 gram kemudian dikembangkan dengan melakukan penangkapan di salah satu apartemen di Jakarta Timur dilanjutkan dengan penggeledahan serta penangkapan tersangka yang ada di wilayah Tangerang. Jadi dikediaman tersangka kita mengamankan sekitar 400 gram Shabu dan di apartemen seberat 12.315 gram Shabu,” terangnya.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, dari 3 orang tersangka tersebut kita melakukan pengembangan asal dari barang bukti tersebut, diketahui berasal dari perbatasan wilayah Kalimantan sehingga anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berangkat ke Kalimantan untuk kembali melakukan penangkapan 1 orang tersangka diperbatasan tersebut
“Alhamdulillah atas dukungan dari rekan rekan semua siang hari ini dengan kerja keras dari anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dapat melakukan pencegahan bagaimana sebanyak ini barang bukti narkotika beredar di masyarakat,” ucapnya.
“Mudah – mudahan upaya ikhtiar dan kerja keras dari kepolisian mencegah masyarakat untuk menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa terus dilanjutkan, dikembangkan sampai wilayah Bekasi Kota bisa bebas dari Narkotika,” tutup Kapolres.
Diketahui dari 2 tersangka setelah dilakukan pendalaman dan hasil interogasi serta barang bukti Shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak Cik Als Aloy warga Malaysia ( DPO).
Kepada keempat tersangka HD, FN, IW, dan UF terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
(mr/red)