Asst Prof. Dr. Dwi Seno Apresiasi kinerja Kejari Batam yang Mengungkap Perkara Tipikor PT. Pegadaian
JAKARTA, Derapdetik.com – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH.,M.H kembali menunjukan prestasinya kepada Korps Adyaksa Batam atas terungkapnya kasus Tindak Pidana Korupsi pada PT.Pegadaian yang dilakukan oleh tersangka inisial SH selaku staf administrasi sejak 2018-2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 1,7 milyar dengan modus mengeluarkan pembelanjaan fiktif perusahaan dan mark up pengeluaran serta memalsukan tanda tangan atasan.
disampaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH.,M.H pada siaran pers nya “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami menetapkan tersangka oknum karyawan BUMN PT. Pegadaian tahun 2018-2021 inisial SH yang merupakan staf administrasi dan penjualan serta mendapatkan tugas khusus pengelola keuangan di PT. Pegadaian tersebut” ungkap Srikandi pertama yang menduduki pucuk pimpinan Korps Adyaksa Batam tersebut
ditempat terpisah seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.MH.,CPCLE., CPA mengapresiasi atas kinerja tersebut
“Saya turut apresiasi dan bangga atas Kinerja Korps Adyaksa Batam dibawah Komando Ibu Herlina Setyorini, SH.,M.H dalam mengungkap kasus Tipikor di lingkungan BUMN PT. Pegadaian yang merugikan Negara, ini merupakan suatu prestasi yang harus di apresiasi, pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Batam serius dan berkomitmen tinggi dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi yang merupakan kejahatan luar bisa extra ordinary crime” jelas Dosen Pengampu Matakuliah Tipikor tersebut saat dimintai komentarnya oleh para pewarta di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya,l. Harsono RM No.67, RT.7/RW.4, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Jum’at (15/9/2023)
Lebih lanjut Asst.Prof.Dr.Dwi Seno menyampaikan “Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara sehingga telah mengubah cara berpikir Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.” ungkapnya
Asst.Prof.Dr.Seno Menambahkan bahwa Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menyampaikan saat ini Kejaksaan RI penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, namun juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
inilah suatu langkah tepat yang menurut saya bahwa pelaku tindak pidana korupsi haruslah di miskinkan mengingat penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku, eksistensi dan sepak terjang Kejaksaan RI saat ini semakin mendapat dukungan selalu di hati masyarakat yang menginginkan perubahan atas penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan RI Bravoo” tutup Asst.Prof.Dr.Dwi Seno
(mr/rls)