Belum P21, Polsek Setu Lengkapi Petunjuk Kejaksaan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Silakan Bagikan

KABUPATEN BEKASI, Derapdetik.com – Kepolisian Sektor Setu saat ini sedang menangani salah satu berkas perkara pencurian dengan pemberatan ( Pasal 363 KUHP), sesuai Laporan Polisi No: LP/B/142/IV/2024/SPKT/Polsek Setu/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kasus Pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan korban Rikardi Purba, didampingi oleh kakaknya Tulus Rustam Purba ke Polsek Setu pada tanggal 15 April 2024. Dalam Laporannya korban menjelaskan kronologis kejadian dimana pada Maret 2024 di BTR 7 Blok F8 RW 019, Desa Burangkeng diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar 29.337.000 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

 

Ditemui dirumahnya di BTR 7 Burangkeng Setu, Sabtu (25/5/2024) korban Rikardi Purba menjelaskan awal mula perkara yang dilaporkannya di Polsek Setu.

 

“Saya ada usaha kecil-kecilan bang, menjual kerupuk, mie dan barang sejenisnya ke pasar-pasar, jadi saya mempekerjakan 3 orang untuk membantu saya, dimana ketiga orang ini punya tugas masing-masing, Inisial DV jadi supir, si LP jadi Kenek atau helper, dan DP jadi sales, mereka bertiga tinggal di gudang saya. Sekitar bulan maret saya merasa barang yang digudang sering hilang dan berkurang, tidak sesuai dengan stok opname, tapi saya masih diamin dan tidak sampaikan kepada mereka bertiga kenapa barang berkurang dan sepertinya ada yang hilang, meskipun dalam hati saya menunggu waktu yang tepat agar bisa membuktikannya,” jelasnya.

 

Puncaknya pada tanggal 8 April 2024, DP yang bertugas sebagai sales dan mengutip uang tagihan penjualan mengambil uang hasil tagihan hari itu tanpa sepengetahuan saya dan tanpa persetujuan saya, dia berdalih untuk meminjam uang dan sisa tagihan ditinggalkan di dalam kardus kemudian LP mengambil sisa uang yang ditinggalkan oleh DP. Setelah uang dibawa oleh DP dan LP kemudian mereka pergi kabur.

 

Melalui WhatssApp korban membujuk LP agar mengakui perbutannya, dan pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 LP datang kerumah korban setelah diinterogasi LP mengakui perbuatannya, selanjutnya LP diserahkan ke Polsek Setu untuk diamankan.

 

Tulus Rustam Purba (TRP) ditempat terpisah saat diminta informasinya mengatakan bahwa dia merupakan salah satu saksi pelapor yang mendampingi korban dari mulai membuat laporan polisi sampai saat di BAP menjadi saksi. Ditanya tentang informasi perkembangan laporan TRP yang juga Sekjen LSM DPP Adil Makmur Anak Nusantra ( LSM AMAN) menyampaikan berdasarkan komunikasinya kepada Ipda Nano Romansah SH, Kanit Reskrim Polsek Setu mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Dari 3 (tiga ) orang tersangka 1 (satu) orang sudah diamankan polisi yang berinisial LP sedangkan 2 (dua) orang lagi DPO.

 

“Saat ini polisi sedang bekerja melengkapi berkas agar segera P21, kita doakan saja agar segera lengkap supaya berkas perkara bisa segera disidangkan,” ungkapnya.

 

 

 

 

(mr/red)