ASN BNN Terancam 5 Tahun Penjara, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus KDRT di Jatiasih
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Setelah laporan sempat dihentikan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi ditempat tinggal korban YA (Istri pelaku) pada Sabtu, tanggal 28 Agustus 2021 di Jalan Raya Wibawa Mukti 2 No.181 Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit PPA AKP Tamat Suryani.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M, melalui Kasat Reskrim AKBP DR. Muhamad Firdaus S I.K, M.H, menjelaskan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menerima laporan Polisi kasus tindak pidana KDRT pelaku AF kepada YA yang terjadi di Jatiasih dan viral di media sosial beberapa hari ini.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan oleh korban YA (Istri Korban) ke Polres Metro Bekasi dengan laporan Polisi LP/ B/ 2185/ VIII/ 2021/SPKT/Restro Bekasi Kota/ tanggal 28 Agustus 2021 dan Satreskrim Polres melalui Unit PPA Pimpinan Kanit PPA AKP Tamat Suryani sudah melakukan penyelidikan.
“Awalnya kasus KDRT ini terjadi pada Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 wib, awalnya korban dan pelaku merupakan suami istri sah namun tidak tinggal satu rumah lagi, pelaku AF awalnya datang ke TKP hendak mengambil sepeda motor kemudian mengambil kunci motor namun dihalangi sehingga pelaku memukul korban yang mengenai Kepala bagian depan korban selanjutnya melempar kunci sepeda motor dan mengenai telapak tangan sebelah kiri korban akibatnya kepala bagian depan dan telapak tangan kiri menjadi memar,” jelas Kasat Reskrim Kepada awak media
Lebih lanjut, Firdaus jelaskan akibat kejadian tersebut Korban akhirnya melaporkan kasus KDRT ke Polisi tetapi pada bulan oktober 2021 kasus KDRT atas permintaan korban kasus itu ditarik (Hold) dan penyidik kemudian buat gelar perkara dan membuat surat permohonan tarik pengaduan sebagaimana mestinya.
Kemudian seiring waktu, pada tahun 2023 sekitar bulan April atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Atas permintaan korban, penyidik melakukan pemeriksaan kepada terdakwa kemudian buat gelar perkara dan naik sidik pada bulan Mei kemudian proses pemeriksaan saksi saksi dan pada tanggal 2 Januari 2024 pemeriksaan Saksi dokter Forensik.
“Setelah tertunda karena cuti, libur Nataru maka pada tanggal 2 Januari 2024 dilakukan pemeriksaan saksi dari Dokter Forensik dan selanjutnya melakukan gelar perkara yang menetapkan pelaku AF sebagai tersangka kasus Pidana KDRT yang dilaporkan korban,” Ungkap Firdaus.
Polisi akan melakukan pemanggilan tersangka untuk hari hadir pada hari Jumat ini diruang penyidik.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Firdaus menjelaskan kenapa Korban kembali meminta laporan perkaranya untuk dilanjutkan kembali karena alasan korban sekitar bulan April tahun 2022 pelaku melakukan KDRT yaitu dengan mendorong tubuh korban ke kursi hingga terjatuh dan inilah yang viral di media sosial seperti yang kita ketahui bersama.
Kejadian selanjutnya terjadi kembali pada bulan Februari 2023 saat itu pelaku membanting korban ke kursi sofa, mendorong korban dan mencekik korban
“Nanti Video itu itu kita sita untuk kepentingan pemberkasan dan dasar video ini pelapor minta perkaranya dilanjutkan kembali dan berdasarkan pemeriksaan saksi dokter forensik dijadikan tersangka dan pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib di ruang penyidik, ” terangnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 buah Duplikat Buku Buku Nikah dan video rekaman KDRT.
Terhadap pelaku, penyidik menetapkan KUHP pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) Lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
(mr/red)