Dandim Bersama Kapolres Ikut Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi 

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika, obat-obatan, senjata tajam, senjata api dan barang bukti jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode putusan Oktober 2023 dan sebelumnya.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah R, S.H, LL.M.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M, dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, B.S, M.MDS ikut serta dalam pemusnahan barang bukti, bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis (23/11/2023).

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti Kasat Resnarkoba Polres Metro Kota AKBP Parlin Lumban Toruan ST, M.M, M.H bersama Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang, S.H, M.H, Kanit 2 Resnarkoba AKP Budiman Sitorus, S.H, M.H, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Dinas kesehatan Kota Bekasi Bpk. H.Prabowo.SE, Perwakilan Kalapas Bpk Amirudin Ismail SH.MH., dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Bpk Lier Budhi.T, S.H, dan organisasi masyarakat anti narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, S.H, LL.M mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 314 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil incerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional), dan dipotong dengan menggunakan mesin gerinda

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, S.H, LL.M mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari

314 perkara tindak pidana yang telah inkrah

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan periode putusan Oktober 2023 dan sebelumnya,” jelas Laksmi pada awak media usai pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan perincian sebagai berikut:

I. Rekapitulasi Barang Bukti Narkotika total perkara : 26 perkara dengan perincian :

1. Ganja : 14 Perkara dengan Berat : 1786,5148 Gram

2. Shabu : 15 Perkara dengan Berat :

190,8755 GRAM

3. Ekstasi dalam bentuk serbuk : 1 Perkara dengan berat

2,7 Gram

4. Tembakau Sintetis : 2 Perkara

dengan berat : 333,64 Gram

II. Rekapitulasi Barang Bukti Obat – obatan total Perkara: 3 Perkara dengan rincian

5. Tramadol: 1 Perkara dengan total : 370 butir

6. Hexymer : 1 Perkara dengan total : 104 Butir

7. Trihexyphenidyl : 1 Perkara dengan total

: 270 Butir

III. Rekapitulasi Barang Bukti senjata api

Jumlah perkara : 2 Perkara

Jumlah senjata api: 2 pucuk senjata api rakitan

IV. Rekapitulasi Barang Bukti senjata tajam :

Jumlah perkara : 18 Perkara

Jumlah senjata tajam: 19 Bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran

V. Rekapitulasi Barang Bukti jenis lainnya (Hp, Sepatu, Tas, Pakaian, Helm, Obeng, Kunci T)

Jumlah perkara : 32 Perkara

Jumlah Barang Bukti jenis lainnya: 212 jenis dengan berbagai bentuk dan ukuran

“Untuk penyelesaian pemusnahan barang bukti dilakukan beberapa kali dalam setahun dan ini yang terakhir untuk tahun ini, ” pungkasnya.

Seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil incerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional), dan dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.

 

 

(mr/red)