Dibawah Komando Kapolsek Kelapa Dua Kurang dari 7 Jam Berhasil Ungkap dan Tangkap 2 Pelaku Pecah Kaca
TANGERANG SELATAN, Derapdetik.com – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua dibawah Komando Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K, M.H dalam waktu kurang dari 7 jam, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K, M.H melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (19/12/2023).
Kasus ini diungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 904 / XII / 2023 / Sek.Klp.Dua / Res.Tangsel / PMJ, tanggal 19 Desember 2023.
“Berdasarkan laporan korban Febrian Adhitya (28) yang mengalami kerugian senilai ± Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan menurut keterangan saksi-saksi diketahui pada hari Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wib, di Basement Supermall Lippo Karawaci Kel. Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki JG Als. Jack (46) dan RR (29), dengan cara pecahkan kaca,” ungkap Kapolsek.
Awal mula kejadian pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor memarkirkan mobilnya di Basement lalu sekitar pukul 20.00 wib, disaat pelapor kembali ke mobilnya terkejut melihat barang-barang milik pelapor tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi polsek kelapa dua untuk membuat laporan Polisi.
“Selanjutnya pada hari Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib Pimpinan Ipda Erwin Saputra, S.H (Panit Opsnal) serta Anggota Opsnal, berhasil menangkap /mengamankan kedua Tersangka di Jl. Loka Pala 3 No 1 Rt 004 Rw 08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” jelas Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K, M.H kepada awak media.
Kemudian lanjut Stanlly menjelaskan, Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan Tersangka langsung mengakui perbuatannya bahwa dirinya benar telah melakukan Pencurian barang tersebut, dengan cara merusak / mencongkel menggunakan Alat.
“Atas kejadian tersebut 2 orang Tersangka berikut Barang Bukti terdiri dari 1 (satu) Buah Tas Ransel / Olahraga Merk SCH Warna Hijau, 1 (satu) Buah Tas Laptop Merk Marhen Warna Biru, 1 (satu) Buah/Sepasang Sepatu Merk Nike warna Abu-abu, 1 (satu) Buah Earpod Merk Apple warna Putih, 1 (satu) Buah Kunci Leter T, 1 (satu) Unit Mobil Nissan GR. Livina Warna Putih No.Rangka MBG3CG1CGJ047832 No. Mesin HR15737482T, 1 (satu) Kunci Kontak R4 dan 2 (dua) Buah Plat Nomor Polisi B-1989-MBU, dibawa dan diserahkan kepada Penyidik/Pemeriksa Polsek Kelapa Dua guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(mr/red)