Diduga Anak Dibawah Umur Dicabuli di Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bekasi, Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1237/VII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya atas nama RE (39) yang bertempat tinggal di Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur melaporkan telah terjadi perbuatan cabul terhadap anaknya AAR (6) yang terjadi pada Kamis (18/7/2024) pukul 11.00 wib.
RE (39) ibu dari korban AAR (6) datang ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada pukul 13.52 Wib, untuk melaporkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuannya AAR dimana pada hari dan tanggal tersebut diatas sewaktu korban pulang sekolah, pelaku yang merupakan tetangga korban mengajak korban ke rumah pelaku, lalu pelaku mencabuli korban dengan cara menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban, mengetahui kejadian ini selanjutnya RE langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Setelah mendapat informasi terkait kejadian tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Polres Metro Bekasi Kota melalui pesan Whatsapp untuk memastikan kebenarannya, namun hingga berita ini terbit belum mendapatkan jawaban.
(mr/red)