Diduga Kontraktor Ingin Untung Besar Kurangi Volume dan Kualitas Pembangunan Puskesmas Mustikasari Tahap I dan II
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Pembangunan Puskesmas Mustikasari yang beralamat di Mandor Demong Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi sudah berjalan sejak tahun 2023 dan dilanjutkan kembali tahun 2024.
Pada tahun 2023 Disperkimtan Kota Bekasi menggelontorkan anggaran 1.91.956.857.000 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dikerjakan oleh PT. Argado Restu Agung dengan nomor kontrak 602.1/9-SPP-02/PPK-Bandung/DKPP. Dalam Tahap I (Tahun 2023) pekerjaan meliputi :
Pekerjaan tanah dan pondasi, Pekerjaan struktur Pekerjaan Struktur lantai 1 terdiri dari pekerjaan kolom dan balok, pekerjaan plat lantai dengan tebal 12 Cm, plat lantai untuk topi beton dan wasatafel, pekerjaan tangga lantai 1 ke lantai 2.
Pekerjaan struktur lantai II meliputi Pekerjaan Kolom, pekerjaan balok, pekerjaan balok lantai tebal 12 Cm termasuk plat lantai untuk topi beton,plat lantai meja wasatafel dan pekerjaan tangga lantai 2 ke lantai 3.
Untuk Pekerjaan lantai 3 pekerjaan meliputi Pekerjaan kolom, pekerjaan Balok dan pekerjaan lantai tebal 12 Cm dan plat lantai untuk topi beton dan plat meja wasatafel.
Diberitahukan pekerjaan tahap I sudah selesai dikerjakan diakhir bulan Desember tahun 2023 meskipun beberapa item pekerjaan diduga kuat tidak dikerjakan dan belum seratus persen selesai dikerjakan, seperti pemasangan plat lantai 1 dan pemasangan plat meja wastafel dari mulai lantai 1 sampai lantai 3.
Menilai banyaknya item pekerjaan yang diduga kuat tidak dikerjakan Sekjen DPP LSM Adil Makmur Anak Nusantara (LSM-AMAN), TR.Purba mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi melakukan audit bersama Inspektorat.
“Kami akan meminta Dinas Perkim melakukan audit beserta Inspektorat, apakah ada kelebihan pembayaran yang disebabkan kontraktor melakukan pengurangan volume atau ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan tetapi dilakukan pembayaran oleh BPKAD. Bila ada pembiaran dari dinas kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Diberitahukan pada tahun 2024 Disperkimtan Kota Bekasi kembali melanjutkan pembangunan puskesmas dengan judul kegiatan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Mustikasari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.253.378.000 yang dikerjakan pelaksana CV. Putra Bonansa Jaya dengan Nomor Kontrak 602.1/15.1.22-SPP-02/PPK-Bandung/DKPP utuk waktu pekerjaan 165 hari kalender.
Dalam Tahap II pekerjaan meliputi :Pekerjaan tanah dan pondasi, Urugan tanah peninggian pile setinggi 40 Cm Pemadatan Tanah dengan pile lantai Pekerjaan Plat lantai tebal 8 Cm mengggunakan waremash M-8 Pekerjaan struktur dan Arsitektur ( pemasangan dinding )
Berdasarkan pantauan, tahap pekerjaan saat ini pelaksana pekerjaan sedang mengerjakan pemasangan dinding mengunakan bata ringan dan perataan tanah serta pengececoran plat lantai 1.
Indra Pardede Direktur Investigasi LSM SPI kepada awak media mengatakan pekerjaan plat lantai 1 tidak dikerjakan secara maksimal, terdapat adanya pengurangan volume wiremesh dan peninggian pile menggunakan tanah merah setinggi 40 cm tidak dikerjakan.
“Hasil investigasi yang kami lakukan diduga kuat kontraktor pelaksana mengurangi item besi wiremash, tidak semua plat lantai 1 pada saat dilakukan pengecoran memakai wiremesh, ada pengurangan volume, ” ungkapnya.
Ditambahkan Indra secara teknis sebelum dilakukan pengecoran plat lantai 1 seharusnya dilakukan dulu pengurugan tanah atau puing yang ada diarea, kemudian dilakukan pemadatan dengan mengggunakan tanah merah.
“Hasil investigasi dan temuan kami urugan tanah merah tidak ada dilapangan, kuat dugaan item ini dikerjakan, harusnya secara teknis terlebih dahulu dilakukan pembersihan puing bekas bangunan lama seperti halnya bekas Genteng, hebel, paralon dan lain lain. setelah itu tanah diratakan lalu dipadatkan menggunakan alat kemudian ditutup dengan plastic coran selanjutnya diatas plastik diletakkan wiremash selanjutnya dilakukan pengecoran,” paparnya.
Ditempat terpisah Sekjen LSM AMAN, TR. Purba dibilangan Mustikajaya, Kamis (23 Mei 2024) ketika dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa pengurangan volume atau penggilangan item pekerjaan itu murni tindak pidana.
“Bila kontraktor mengurangi item pekerjaan atau volume pekerjaan, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum, masuk kategori tindak pidana korupsi,karena dengan mengurangi volume pekerjaan atau mengilangkan item pekerjaan berarti sudah ada menstrea untuk mencari keuntungan yang lebih besar,” jelasnya.
Ditambahkan mantan Sekjen Ormas GRIB Kota Bekasi ini kurangnya pengawasan dari dinas maupun konsultan pengawas, membuat kontraktor merasa nyaman untuk melakukan pengurangan volume karena tidak ada yang mengawasi.
“Mengacu pada dokumen perencanaan ( Gambar dan RAB) item urugan tanah peninggian pile lantai setinggi 40 cm volumenya 50,53 m3, bila dirupiahkan sudah berapa keuntungan kontraktor, oleh karenanya kami mendesak Peltek dan PPK untuk turun kelapangan melakukan pengawasan dan monitoring, bila perlu plat lantai 1 yang sudah dikerjakan dibongkar dan dipasang ulang dan dikerjakan sesuaia sfesikfikasi teknis pada gamabar dan RAB,” tutupnya.
(mr/red)