DPO Tertangkap, Polsek Bekasi Selatan Kembali Ungkap Peredaran Gelap Narkotika 2 Kg Sabu dan 20 Butir Menyerupai Ekstasi
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – menindaklanjuti penegasan bapak presiden republik indonesia Ir. H.Joko Widodo bahwa “Pemberantasan narkoba harus lebih gencar, berani dan komprehensif serta dilakukan secara terpadu dan melaksanakan arahan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. kepada seluruh anggota “Untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba mulai dari hulu sampai dengan hilir,” Polsek Bekasi Selatan Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran Gelap Narkotika Sabtu 2 Kg dan 20 Butir yang menyerupai pil Ekstasi, pada hari Senin, (15/7/2024) pukul 13.30 WIB s.d 14.00 WIB
Melalui konferensi pers Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji, S.H, M.H, M.M didampingi Kanit Reskrim AKP Imam Parkoso, S.SOS, M.H, Panit 2 Narkoba Ipda Totok S. Praptomo dan Kaur Penmas Polres Metro Bekasi Kota, Ioda AA Sasmita menyampaikan kronologi pengungkapan kasus, di Mapolsek Bekasi Selatan Jl. Pulo Ribung Raya No.3, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Senin (15/7/2024).
“Kami mengucapkan Alhamdulillah, Polsek bekasi Selatan dapat mengungkap pengedaran Narkoba jenis Sabu yang notabennya pengembangan dari pengungkapan pada 26 Juni 2024 yang sebelumnya terungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi. Hasil pengembangan seperti yang pernah saya katakan, kami polsek bekasi selatan tidak diam dan terus memberantas narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek kepada awak media.
Dari pengungkapan yang sebelumnya sebesar 4.7 kg dengan tersangka EB, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dapat mengungkap pelaku lain yang diduga memang pemilik dari barang haram tersebut yang berinisial FH di Bantul Yogyakarta.
“Setelah dilakukan pengembangan kita bawa ke polsek bekasi selatan dan kita temukan lagi sebanyak 2 kilogram narkotika diduga jenis sabu yang memang FS, FH ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi dan mengakui telah mengedarkan beberapa kilo jenis sabu yang ada pembelinya dari daerah Bogor mereka bertransaksi didaerah Kota Bekasi,” jelasnya.
Polsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji katakan, telah menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa pengguna yang akan coba-coba pelaku meracuni generasi muda Indonesia khususnya di wilayah Bekasi Selatan.
“Pelaku diamankan di Jogja sedangkan barang bukti diamankan di Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih rumah orang tuanya diatas plafon yang memang tersangka adalah residivis. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bekasi Selatan,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya Ia katakan, saat sekarang ini Polri sedang melaksanakan Operasi Nila oleh sebab itu kami diberi anugerah pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg yang tersangkanya dapat kita amankan dengan inisial.
“Menurut pengakuan tersangka telah mengedarkan barang haram tersebut sejak tahun 2023 kurang lebih sudah sebanyak 3 – 4 kg,” pungkasnya
Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara Dan Maksimal Hukuman Mati Serta Denda Minimal Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) Dan Maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
(mr/red)