Gegara Tak Bayar Jajanan Pria Ditikam Hingga Tewas, Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara Amankan Pelaku

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, S.H, M.M, didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yudi Saputra, S.E dan Kasie Humas Kompol Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memimpin konferensi pers kasus Tindak Pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kasus tindak pidana kasus penganiayaan dengan penusukan memakai sebilah pisau yang mengakibatkan korban Sopari (45) seorang buruh bangunan meninggal dunia. Kejadian terjadi dilokasi tempat korban bekerja perbaikan rumah milik Ilham Adikito (Saksi) di Perum Villa Mas Garden Blok. B No. 127 Rt.004/RW.009 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul pukul 14.30 wib.

Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y. Saputra, S.E berhasil menangkap tersangka WP (37) setelah melakukan penusukan kepada korban bernama Sopari (45) warga Paripurno, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Seto Hasbadi Kota Bekasi,” kata Kapolsek Kompol Arwan, S.H, M.M kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).

Awalnya Korban sedang bekerja memperbaiki rumah Bapak Ilham Adikito kemudian ada Saksi Halimi sedang disamping, membuat pagar bambu dan mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah, kemudian pelaku mengejar dan mendatangi saksi Halimi dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

“Kesempatan tersebut korbanpun berlari kerumah saksi Mawardi (Saksi) dan langsung terjatuh dengan banyak mengeluarkan darah, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi bpk Mawardi ke rumah sakit Seto Hasbadi,

“Setelah diperiksa oleh Dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi Dan diduga pelaku setelah menusuk mengejar korban dan kembali ke rumahnya dan Polisi berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan dibawa ke Mapolsek Bekasi guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Penangkapan Tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK. BKS. UTARA, tanggal, 01 Agustus 2023 dan barang bukti yang diamankan Sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, Kaos warna kuning berlumuran darah ( milik korban) dan Celana pendek warna hitam ( milik korban).

“Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dimana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” tutupnya Kapolsek.

 

 

(mr/red)