GEMASI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Mark Up Pembelanjaan Printer dan TV Menggunakan Dana BOS Anggaran 2022

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) Kota Bekasi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jl. Veteran No.1,RT.002/RW.002, Kel MargaJaya, Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi siang hari tadi Rabu (8/11/2023), pukul 13.55 wib .

 

Dalam aksi unjuk rasa ini puluhan mahasiswa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati segera mundur dari jabatannya,

Desakan ini disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menuntut dugaan korupsi dana BOS pusat tahun anggaran 2022 SMPN Se-Kota Bekasi, agar segera dituntaskan.

Pada aksi ini, massa GEMASI membakar ban bekas sebagai simbol tidak percayanya kepada Kejaksaan yang selama ini dinilai mandul. Massa sempat mendorong pagar kejaksaan, sehingga terjadi saling dorong-mendorong dengan aparat kemanan. Tapi, akhirnya bisa dikendalikan oleh aparat keamanan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjukrasa, Dicky Armanda dalam orasinya, mendesak Kejari segera melakukan audit terhadap dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOS 2022.

Selain itu, Dia juga meminta agar Kejari mengusut tuntas dugaan mark up perbelanjaan printer dan tv yang menggunakan dana BOS pusat tahun anggaran 2022 SMPN Se-Kota Bekasi.

Menurutnya, aksi ini dilakukan demi tegaknya keadilan, tegaknya supremasi hukum, dan demi menjaga negara dari kehancuran atas perbuatan oknum para koruptor.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menangani kasus ini dengan cepat,” teriak Dicky Armanda.

Apabila dalam waktu 7×24 jam belum ada penyelesaian kasus dugaan mark up printer dan tv serta dugaan kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 SMPN Se-Kota Bekasi, pihaknya segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI.

Kemudian Dia juga menjelaskan, sekolah mendapat dana alokasi khusus pendidikan atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai mana tercantum pada Permendikbud Ristek no. 63 tahun 2022 tentang komponen penggunaan dan teknis penerimaan dana bos.

Menurut Dicky, jenis printer yang diadakan merupakan printer type L3210 dan printer 3250, dimana harga satuan barang sesuai harga pasaran yang telah dikaji, printer tersebut tidak mencapai Rp2.000.000. Tapi, printer yang diadakan di SMPN Se Kota Bekasi mencapai harga Rp3.000.000- Rp5.000.000.

“Bagaimana jika ada 65 printer yang telah diadakan di setiap SMPN Se- Kota Bekasi,” Dicky bertanya.

Untuk menenangkan massa aksi, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi akhirnya menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pengadaan printer untuk SMP Negeri Se-Kota Bekasi yang menggunakan alokasi Dana Bos Pusat akan segera ditindaklanjuti.

“Kepada adik-adik mahasiswa untuk segera melengkapi bukti pendukung sebagai bahan laporan kepada pimpinan kita untuk segera dapat ditindak lanjuti,” ujar Yadi Cahyadi, sehingga massa aksi membubarkan diri dengan situasi aman dan kondusif.

 

 

 

(mr/red)