Hasil Penekanan Kapolres Maksimalkan Kegiatan Preventif dan Penegakan Hukum, Kasus Tawuran dan Kepemilikan Sajam di Wilayah Hukum Polrestro Bekasi Kota Turun 55 Persen

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Dengan memaksimalkan kegiatan Preventif di semester pertama tahun 2024, Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menurunkan kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Penurunan signifikan ini mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H melalui konferensi pers didampingi Kasat Samapta Kompol Imam Syafi’i, Wakasat Samapta AKP Hutajulu dan Kanit Jatanras Iptu Untung, bertempat di Lt. 1 Mapolres Metro Bekasi Kota. Selasa (16/7/2024) .

Pada Konferensi pers, Kasat Samapta Kompol Imam Syafi’i mengatakan, ini merupakan kegiatan preventif Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota dalam kurun waktu 1 semester mulai dari bulan Januari sampai bulan Juni 2024, yang dilakukan khususnya oleh Katim Presisi dimana ada 3 Katim Presisi ada Aipda Romeo Ipda Tikos dan Ipda Komar. Inilah yang mengawasi tim presisi setiap hari selama 1x 24 terutama di jam-jam rawan yang mereka seluruh berpatroli untuk melakukan pencegahan-pencegahan yang kaitannya dengan kejahatan jalanan. Pada kesempatan ini juga saya ucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim yang telah sangat mendukung penuh kegiatan- kegiatan preventif.

“Yang tergelar disini adalah hasil tangkapan kita berupa kenalpot brong yang diambil dan motor dibawa, kemudian bisa diambil kembali apabila sudah diganti knalpot standar. Selain itu ada senjata tajam, stick golf, pistol mainan, busur, golok, corbek dan ada celurit yang masih baru kita berhasil melakukan under cover buy, harganya setelah kita tangkap itu Rp 600.000, hanya untuk menghilangkan nyawa seseorang berhasil kita cegah sehingga upaya preventif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dapat berjalan dengan baik dan selama liburan sekolah kegiatan kita aktifkan kita tingkatkan maksimal sehingga tidak ada kejadian yang menonjol,” ungkap Kasat Samapta.

 

Kemudian nanti setelah ini, yang memenuhi unsur dari kurun waktu 1 semester mulai bulan Januari sampai dengan Juni itu yang memenuhi unsur artinya memang pasal pasal memenuhi akan kami serahkan kepada Kasat Reskrim untuk dilakukan tindakan tindakan penegakan hukum maupun represif lainnya.

“Saat melakukan tindakan tindakan preventif kita juga ada beberapa motor yang sudah teridentifikasi artinya sudah kita amankan karena ditinggalkan oleh pelaku tawuran, begal dan lain sebagainya kita bawa dan telusuri siapa pemilik sebenarnya dan ada 3 yang sudah bisa teridentifikasi dan sudah di cek melalui cek fisik, Samsat dan lain sebagainya kemudian kita hubungi pemilik yang sebenarnya dan kita undang untuk diserahkan secara langsung, gratis kepada pemilik sebenarnya,” jelasnya.

Kepada awak media Kasat Reskrim AKBP Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam dimana prosesnya ini penyerahan dari tim presisi Sat Samapta dan kami menindaklanjuti dimana kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam semester 1 tahun 2024 dari bulan Januari sampai bulan Juni ada 9 Laporan Polisi dan 9 TKP ada di Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 3 TKP, Kecamatan Rawa Lumbu 3 TKP, Kecamatan Medan Satria ada 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan ada 1 TKP, dengan korban meninggal dunia sebanyak 1 orang dan korban menderita luka berat sebanyak 3 orang dan anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang, Pelaku dewasa sebanyak 15 orang dan DPO sebanyak 11 orang

 

“Adapun  barang bukti yang disita senjata tajam ada 15 bilah berupa Celurit, Corbek, Parang, Mandau, Golok, Sepeda motor 2 unit, Hand phone 2 unit dan pakaian korban,” ungkap Kasat Reskrim,” katanya.

 

Selanjutnya Firdaus sampaikan, terhadap para tersangka terancam dengan pidana secara sengaja dengan melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat apabila korban luka berat diancam dengan pidana penjara 9 tahun dan apabila korban meninggal dunia diancam dengan pidana penjara 12 tahun dan terkait kasus kepemilikan sajam terhadap tersangka akan dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 Tahun penjara

 

“Dari hasil pengungkapan kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam dibandingkan pada tahun 2023 semester 1 pada tahun 2024 semester 1 Juni terjadi penurunan yang mana semester pertama 2023 ada 20 LP pada semester 1 tahun 2024 ada 9 LP jadi turun 55 %,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media.

 

Terkait penurunan kasus tawuran merupakan kerja keras dan komitmen Polres Metro Bekasi Kota yang mana sudah diperintahkan dari Bapak Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M yang mana penekanan beliau agar selalu melaksanakan kegiatan preventif dan represif atau penegakan hukum terhadap pelaku tawuran dan juga kepemilikan senjata tajam.

 

“Polres Metro Bekasi Kota tidak akan mentolerir para pelaku ataupun aksi tawuran dan apabila kedapatan siapapun yang membawa senjata tajam pasti akan kami proses jadi untuk mengurangi terjadinya aksi tawuran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dan ini merupakan kerja keras juga dari pihak-pihak terkait baik dari Polres Metro Bekasi Kota maupun stakeholder terkait, Satpol PP dan Kodim 0507/Bekasi,” pungkasnya.

 

 

(mr/rls)