KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Guru yang menjadi tersangka pencabulan siswa SMPN 13 Kota Bekasi, JP alias Pak Joko, 59, terancam 15 tahun penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, JP dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” kata Kapolres saat konferensi pers pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Setelah dua (2) bulan kasus ini bergulir sejak bulan Agustus Publik mempertanyakan perkembangannya sudah sampai dimana?
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui KBO Reskrim AKP Imam Prakoso mengatakan “sudah tahap satu (1) berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan dan Tersangka ada di Ruang TahananPolres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya Senin (27/10/2025).
(mr/rls)
