Kejari Kota Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Sajam dan Jenis Lainnya Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Periode Putusan Hingga Juni 2025

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Bertempat di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berlangsung acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Jenis Lainnya Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Periode Putusan Sampai Dengan Bulan Juni 2025.

Hadir dalam pemusnahan ini AKBP. Sewolo Seto (Kasat Narkoba Polres Kota Bekasi) dan Kompol. Binsar Sianturi, SH (Wakasat Narkoba Polres Kota Bekasi), Rudi Hartono (Dinas Kesehatan Kota Bekasi), Kapten.Inf. Sudiro Barasa (Danunit Gak Intel Kodim 0507/Kota Bekasi), Chandra, SH (Kalapas Bulak Kapal Kota Bekasi), M. Fikri Hidayat, SH (Pengadilan Negeri Kota Bekasi), Lier Budhi Trapsilo, SH.MH (Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan), Nyoman Bela, SH.MH (Kasi Pidana Umum), Ryan Anugrah, SH (Kasi Intelijen), Rudi Panjaitan, SH.MH (Kasi Perdata dan TUN), Themas, SH.MH (Kasubagbin), Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Siswa PPJ Badiklat Kejaksaan RI (30 Orang).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dibuka oleh Budhi Lier Trapsilo, S.H, M.H (Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan) yang menyampaikan,

“Bahwa barang bukti yang kami musnahkan antara lain:

I. Barang Bukti Narkotika :

Jumlah Perkara : 36 Perkara, dengan perincian :

1. Ganja : 8 Perkara, berat 9517,67 gram ;

2. Sabu-sabu : 27 Perkara, berat 674,2457 gram

3. Tembakau Sintetis : 5 Perkara, berat 4858,7 gram

4. Extasi : 1 Perkara, jumlah : 320 dan berat 103,1 gram

II. Barang bukti obat-obatan Terlarang :

Jumlah Perkara : 16 Perkara, Jumlah 11.132 Butir

III. Barang bukti senjata tajam :

Jumlah Perkara : 5 Perkara, 10 Bilah dengan berbagai bentuk dan macam

IV. Barang Bukti Senjata Api Rakitan :

Jumlah Perkara : 1 Perkara, jumlah : 1 pucuk

V. Barang Bukti Jenis Lainnya :

(Handphone, Sepatu, Tas, Pakaian, Helm, Obeng, Kunci T), Jumlah : 16 Perkara

Jumlah barang bukti jenis lainnya : 142 Jenis berbagai macam bentuk dan ukuran.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa ganja dan barang bukti lain dengan cara dibakar dan pemusnahan barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam dengan cara digergaji mesin dan untuk pemusnahan barang bukti Obat-obatan dengan cara dicampur dengan air garam, kemudian diblender,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa barang bukti yang kita musnahkan ini adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Sampai dengan bulan Maret 2025.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang kami lakukan ini tidak terlepas dari tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor, sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Perlu diketahui, proses pemusnahan shabu, ganja, obat-obatan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, sedangkan untuk senjata tajam dan HP kami musnahkam dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin Gerinda. Dan untuk barang bukti pakaian, sepatu, tas dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

(rls/red)