Lakalantas Mobil Dinas Polda Jabar di Tol Layang MBZ KM 14 Ditangani Satlantas Polrestro Bekasi Kota
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menangani Kecelakaan Lalulintas tabrak belakang mengakibatkan kerugian, kerusakan kendaraan dan Luka Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang UU LAJ yang terjadi di Jl. Tol layang MBZ KM 14 B Kota Bekasi, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 07.10 wib.
Kronologi kejadian disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto kepada awak media didampingi Kanit Lakalantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi dan Paur Pemmas Sie Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda Sasmita, melalui konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024)
“Kronologis kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Senin 2 mei 2024 sekitar pukul 7.10 wib lokasi ada di KM 14 tol layang MBZ jadi kendaraan Toyota Fortuner dengan Mitsubishi Micro Bus dan penumpang dari microbus mengalami luka ringan dan yang lain sehat walafiat akan tetapi dengan adanya kecelakaan mengakibatkan dua kendaraan ini rusak,” jelas Kasat.
Selanjutnya Kasat menyampaikan, menurut keterangan kedua Kendaraan datang dari arah Cikampek menuju arah Jakarta lewat Jl Tol layang MBZ setiba di TKP, pengemudi Kendaraan Micro Bus No.Pol : Z-7039-ND melaju di lajur 1 setiba di TKP datang kendaraan Dinas Polri Toyota Fortuner No.Pol : 7-Vlll dikemudikan Bripda MRA (23) sendirian tidak membawa penumpang. Pada bagian bodi depan membentur bodi kiri belakang Kendaraan Micro Bus No.Pol : Z-7039-ND dikemudikan F(36) membawa penumpang ES (53) beserta muatan barang pakaian/baju, setelah terjadi benturan Kendaraan Micro Bus No.Pol : Z-7039-ND oleng ke kiri kemudian oleng ke kanan membentur pembatas median jalan.
“Akibat yang ditimbulkan kedua Kendaraan rusak, pengemudi Micro Bus No.Pol : Z-7038-ND (F) dan penumpang (ES) mengalami luka Ringan,” tuturnya.
Kemudian lanjutnga, untuk penyebabnya kami masih mendalami, setelah dilakukan interogasi pengemudi yang diketahui mengendarai mobil Dinas Polda Jawa Barat jenis Toyota Fortuner mengaku mengantuk saat terjadi kecelakaan.
“Saat ini kami sudah mengamankan STNK kendaraan Dinas tersebut. Untuk proses selanjutnya seumpama sudah ada kesepakatan mereka akan melakukan restorative justice akan kami fasilitasi,” pungkasnya.
(mr/red)