Menggambar dari Pinggir Tol 25 Tab Milik SMKN 9 Kota Bekasi Dibobol, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Berhasil Amankan 3 Pelaku
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Melalui konferensi pers Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, S.H, M.H didampingi Wakapolsek AKP Parwoto, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Agung Pranoto, S.H, M.H dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari Kota, menyampaikan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah dilaksanakan oleh Polsek Bekasi Selatan sehubungan dengan perkara pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 TKP di SMKN 9 Kota Bekasi, bertempat di Mapolsek Bekasi Selatan, Jl. Pulo Ribung No.3, RT.010/RW.013, Kel.Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel, Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023)
“Kami mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa di TKP terjadi pencurian kemudian Tim Reskrim Polsek Bekasi Selatan mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP. Dari olah TKP yang kita lakukan ternyata di TKP ada kerusakan pada jendela, kemudian ada kerusakan di lemari tempat penyimpanan Tab,” jelas Kapolsek.
Kemudian lanjutnya, dari olah TKP tersebut kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, Alhamdulillah 3 hari kemudian kami berhasil mengamankan 3 orang yang kemudian berdasarkan barang bukti kami tentukan sebagai tersangka pelaku Pencurian tersebut. Pertama tersangka BM (30), kemudian SR (48), dan terakhir ZA (53)
“Modus operandi yang mereka lakukan dengan cara mereka berhenti di tol, karena jarak TKP dengan tol cukup dekat, kemudian mereka karena melihat di gedung itu tidak ada penjaganya Karena lokasi Sekolah sangat luas sehingga penjaga berada jauh,. kemudian mereka merusak teralis jendela dan berhasil masuk mengambil tab,.serta laptop dan Infokus, lalu kita kejar dan berhasil disita 25 tab dan 1 infokus,” terang Kapolsek
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya, Silver, No.Pol:B-1784-RKN, 1 (satu) unit Infokus, merek Panasonic, Hitam, 25 (dua puluh lima) unit TAB 8.0 merek Samsung, warna hitam.
Para pelaku 2 orang atau pelaku utama atas perbuatannya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pelaku terakhir dikenakan pasal 480 dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini kami terus mengembangkan manakala ada TKP lain yang ada di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan. Kita terus menggali mengeksplor dari para pelaku dan pemohon juga masyarakat kalau memang ada TKP dan modus yang silahkan laporkan pada kami, supaya kami ada dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(mr/red)