Mengutamakan K3, Pekerja Proyek Pembangunan Gedung SMPN 40 Kota Bekasi Gunakan APD
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek pembangunan. Hal ini ini tertuang pada Pasal 86 ayat 1 poin a UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa K3 adalah termasuk hak bagi pekerja, K3 diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja demi terwujudnya produktifitas kerja yang optimal dan ini menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Dengan mengutamakan dan tidak mengabaikan K3, para pekerja proyek pembangunan gedung ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) 40 Kota Bekasi terlihat lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sebagai pengawas dilapangan Solikul Hadi mengatakan kepada awak media, akan memberi sangsi apabila ada pekerja yang tidak mentaati peraturan selama proses pengerjaan proyek pembangunan gedung sekolah berjalan.
“Kami dari pihak perusahaan akan memberi teguran dan sangsi kepada pekerja yang mengabaikan peraturan dengan tidak menggunakan APD saat bekerja, karena peraturan ini dibuat untuk kebaikan para pekerja itu sendiri demi keselamatan dan kesehatannya,” ujarnya.
Hal ini dapat menjadi contoh untuk para pekerja proyek maupun perusahaan agar selalu mematuhi peraturan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) dan mengutamakan K3 untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
(mr/red)