Ngeriii..Pekerja Proyek Pembangunan Ruang Kelas SMPN 40 Kota Bekasi Tanpa APD Abaikan K3

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Penambahan gedung ruang kelas SMPN 40 Kota Bekasi masih dalam tahap pembangunan. Namun ironisnya, saat kami Investigasi dilapangan para pekerja proyek tersebut masih saja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.


Berdasarkan pantauan, kami sangat prihatin akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini.

Selaku Kepala SMPN 40 Kota Bekasi, Endang Koswara, S.Pd juga membenarkan kalau pengerjaan proyek pembangunan selama ini kurang pengawasan dari Disperkimtan ( Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ) selain itu keselamatan anak didik juga tidak dihiraukan karena tidak ada pembatas.

“Aktivitas pengerjaan pembangunan gedung juga tetap dilaksanakan meskipun proses belajar mengajar sedang berlangsung,” ungkap Kepala Sekolah kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

Harus diketahui berdasarkan dalam pasal 86 ayat 1 poin a UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa K3 adalah termasuk hak bagi pekerja, K3 diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja demi terwujudnya produktifitas kerja yang optimal dan ini menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Dugaan pelanggaran terhadap UU K3 tersebut seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.

Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda. Undang-undang Ketenagakerjaan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.

Adapun Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.

 

 

 

(mr/red)