Para Pelaku Diamankan, Polsek Pondok Gede Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan dengan Pengancaman dan Pencurian Rumah Kosong 

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Polsek Pondok Gede gelar ungkap 2 kasus sekaligus dipimpin Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Hariwibowo, S.T didampingi Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Slamet. Konferensi pers pengungkapan kasus diawali Perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama lamanya 12 tahun penjara bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (25/1/2024).

Tempat kejadian perkara di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11 Kelurahan Jatibening Baru kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 wib.

Tersangka yang diamankan polisi DC dan SY dengan korban Sdr. Tri Negrison sedangkan saksi Sdr. Miftanul Azam dan Refals Priya Utama.

“Adapun kronologi kejadian tersebut adalah ketika korban melintas di tempat kejadian menggunakan sepeda motornya dengan berboncengan bertiga dengan temannya, kemudian pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakan motornya ke arah spakbor belakang motor korban dan saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban kemudian meminta ganti rugi dengan HP korban sembari menodongkan senjata air softgun yang membuat korban ketakutan dan menyerahkan Hp, pelaku kemudian merampasnya lalu melarikan diri,” kata Kapolsek Kompol Dwi Haribowo S.T, kepada media.

Lebih lanjut Kapolsek sampaikan, korban berteriak minta tolong dan mengejar pelaku selanjutnya motor pelaku menabrak trotoar lalu jatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga sekitar yang melintas ditempat kejadian tersebut. Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti.

“Pelaku diamankan oleh korban dan warga ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya, barang buktinya yaitu 1 sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, 3 unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung dan HP realme milik korban, 1 senjata airsoft gun warna hitam dan 2 buah dompet,” tukasnya.

 

Kemudian ungkap kasus selanjutnya yang disampaikan Kapolsek Pondok Gede adalah Pencurian Rumah kosong (Rumsong) yang dilakukan seorang pria berinisial AA alias B (23) dikarenakan kecanduan judi online, nekat membobol rumah kosong di Jl. Cemara Komplek BDN kelurahan Jatiwaringin dan menggondol sebuah brankas berisi harta berharga.

Kapolsek Pondok gede Kompol Dwi Hartono menuturkan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu 22 November 2023 lalu. Pelaku berinisial AA alias B (23) ditangkap berikut berbagai barang bukti.

“Adapun barang yang diambil, ada satu sepeda motor Yamaha X-Ride, satu buah brangkas warna putih abu-abu berisi buku nikah, paspor, mas berbentuk koin Ringgit seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram,” ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

 

 

(mr/red)