Pekerja Tuntut PT. Tolping Jaya Selesaikan Uang Jasa dan Sewa Alat Excavator Yang Belum Terbayar
JAKARTA, Derapdetik.com – Berdasarkan keluhan yang disampaikan masyarakat (Pekerja), Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasundan pimpinan Marihot berupaya membantu masyarakat tersebut yang menuntut uang jasa pemancangan Sheet Pile dan Alat sewa excavator agar diselesaikan oleh PT. Tolping Jaya.
Ketua Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasundan Marihot menyampaikan kronologi keluhan yang disampaikan masyarakat (pekerja) Jasa tersebut, Kamis (21/3/2024)
“Berawal dari masyarakat (Pekerja) yang datang ke kantor Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasundan beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang No.19 Kp. Cibuntu RT. 002 RW. 006 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/3/2024) menyampaikan keluhannya terkait kurang diperhatikannya jasa atau upah mereka yang belum terbayarkan oleh PT. Tolping Jaya termasuk alat excavator yang mereka sewa belum dibayarkan dengan rincian jasa pemancangan yaitu senilai Rp. 79.000.000,- sedangkan untuk sewa excavator senilai Rp. 67.210.000,-.
Selanjutnya Marihot katakan, atas keluhan masyarakat tersebut pada Rabu (20/3/2024)
langsung ditindaklanjuti ke lapangan.
“Setibanya di lokasi kami lihat memang benar mereka telah selesai mengerjakan 2 bangunan, 1 bangunan itu untuk ruang pompa dan satu bangunan ruang genset dan di lokasi terpampang spanduk yang bertuliskan keluhan mereka,” jelas Marihot.
Kemudian Lembaga KPK Pasundan segera menindaklanjuti dengan konfirmasi ke Dinas Tata Air Jakarta Barat dimana saat itu Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, S.T diwakili oleh Bapak Imam
“Setelah mengetahui hal tersebut Bapak Imam berjanji untuk menegur PT Tolping Jaya yang mana Ia katakan terkait seluruh pekerjaan itu sudah dibayarkan oleh
Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat kepada PT. Tolping Jaya,”
Harapan dari pihak masyarakat (Pekerja) Jasa agar PT.Tolping Jaya segera selesaikan pembayaran yang jelas telah merugikan mereka.
“Apabila nanti masyarakat (pekerja) jasa datang kembali ke kantor kami akan kami tanggapi dan akan kami surati apabila pembayaran belum diselesaikan oleh PT. Tolping Jaya,” tegasnya
“Hingga terbitnya berita ini pihak PT Tolping Jaya belum dapat di konfirmasi,” tutup ketua Lembaga KPK Pasundan Marihot.
.
(mr/red)