Pelaku Dibekuk, Satresnaroba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10.654 Kg Shabu Jaringan Bekasi-Bogor-Riau

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 10.654 Kg berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dari tersangka MH (40).

Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M, M.H, menyampaikan hal ini dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Turut mendampingi Kasatresnarkoba dalam Konferensi pers, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang S.H, M.H, dan Panit Narkoba Ipda Suyono, S.H,M.H.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi.

 

Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekisar pukul 18.00 wib dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku.

 

Selanjutnya Kasatresnarkoba menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

 

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” tutur Kasat.

 

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

 

 

(mr/rls)