Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Eks Taksi Diamankan, 12 Korban Rugi Puluhan Hingga Ratusan Juta

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Sebanyak 12 korban penipuan jual beli mobil eks Taksi melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Metro Bekasi Kota. Para korban melaporkan kejadian itu dengan kerugian yang bervariasi.

 

(Foto : Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. Muhamad Firdaus, S.I.K, M.H amankan pelaku penipuan jual beli mobil eks Taksi)

Dugaan penipuan oleh PT. Deka Reset Arsencya Jl. Raya Jati Kramat, Kecamatan Jatiasih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan mengamankan 1 tersangka berinisial AS (28).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. Muhamad Firdaus, S.I.K, M.H melalui konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Rabu 22 Mei 2024 dibawah pimpinan Kanit Ranmor AKP Kusdiono, S.H terhadap tersangka AS.

 

“Modusnya, tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil ex TAXI yang berada di TKP melalui beberapa portal media sosial terhadap Pelapor/Korban yang akan membelinya dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat Pelapor/Korban tertarik,” ungkap Kasat kepada media didampingi Sie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Sasmita, dan Kanit Ranmor AKP Kusdiono, S.H, pada Jumat (24/05/2024).

 

Kemudian para korban mengirim sejumlah uang melalui transfer ke beberapa Rekening Bank atas nama PT. Deka Reset Arsencya milik tersangka SPEK alias DEKA (DPO) untuk pembelian mobil tersebut.

 

“Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada Pelapor/Korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” ungkap Kasat.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa Bundel Rekening Koran Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya, Resi Transfer Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya dan Bundel Lampiran Tangkapan Layar (screenshoot) Obrolan via Aplikasi Medsos Whatsapp dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.

 

 

(mr/red)