Pembangunan Ruang Kelas 3 Lantai SMPN 50 Kota Bekasi Langgar UU KIP
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Pembangunan ruang kelas baru sebanyak tiga lantai SMPN 50 Kota Bekasi telah dimulai, namun sangat disayangkan proyek pembangunan yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ini terpantau awak media saat investigasi pada,, Senin (29/7), tidak mematuhi SOP (Standar Operasional Prosedur) baik dalam penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang terlihat mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) para pekerja, maupun dalam hal pemasangan plang papan proyek yang tidak ada di lokasi proyek tersebut.
Perlu diketahui, Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD adalah UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengetahui apa yang dilihat dilapangan saat investigasi, awak media mencoba hubungi Kabid Disperkimtan (Kepala Bidang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Bekasi) untuk konfirmasi melalui telpon Whatsapp namun diriject (panggilan ditolak).
(mr/red)