Permudah Pendaftaran Uji KIR, Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Salah satu upaya untuk mempermudah uji KIR, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi meluncurkan Aplikasi E-KIR.
Kepada awak media Muhtar (Kepala Seksi Pengujian Prasarana) Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor dngan cara mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas.
“Kini Dishub Kota Bekasi meluncurkan Aplikasi E-KIR yang merupakan aplikasi layanan pendaftaran pengujian kendaraan berkala secara online. Cara penggunaannya sangatlah mudah digunakan setelah di intsal di Gadget, selanjutnya untuk aplikasi yang sudah ter instal dapat pilih menu uji dan masukan Nomor Uji Berkala lalu proses, setelah di proses muncul kode booking, kode boking yang tertera di screenshot dan buktinya di tunjukan ke petugas lalu proses pengujian kendaraan. Aplikasi sudah dapat di download di playstore,” jelasnya kepada awak media, Senin (26/2/2024)
Selain itu, Aplikasi E-KIR bisa mempermudah pengguna karena bisa mengatur jadwal pendaftaran secara online dan pendaftaran dilakukan di mana saja, serta mengurangi kepadatan antrian di lokasi pengujian.
“Sebelum adanya E-KIR, proses administrasi dan hasil uji dilakukan manual dan memerlukan waktu cukup lama, dengan adanya E-KIR berbasis digital sangat membantu mempercepat proses pelayanan uji berkala dan penyimpanan data kendaraan lebih aman dan lebih tertata,”
pungkasnya.
Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus
Kendaraan angkutan barang;
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.
(mr/red)