KABUPATEN BEKASI, Derapdetik.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lintas kota. Empat pelaku ditangkap dengan menyita barang bukti ganja 2,7 kilogram lebih siap edar.

“Menyita 2,7 kilogram lebih ganja siap edar dari pelaku yang beroperasi di area Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Jakarta Utara,” kata Kasat Resnarkoba Metro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan kepada wartawan, Sabtu, 1 November 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaa, modusnya para pelaku menjual ganja lewat Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka. Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp 400 juta.
“Modusnya, para pelaku menjual ganja lewat Media sosial Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi narkoba dan mendukung program Polri Presisi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
(rls/bia)
