Polsek Bantar Gebang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, 1 Pelaku Pembobol Mesin ATM dan 2 Pelaku Curanmor Diamankan Unit Reskrim
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil mengungkap dua (2) Perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dan mengamankan para pelaku. Hal ini disampaikan Kapolsek Bantar gebang AKP Ririn Sri Damayanti, S.H dalam Konferensi pers di Mapolsek Bantar Gebang, Senin (29/1/2024).
Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Ariyanti, S.H didampingi Wakapolsek Bantar Gebang AKP Saripudin, Kanit Reskrim AKP Karna dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari menyampaikan pengungkapan kedua kasus tersebut kepada awak media
“Pertama kami akan rilis kasus pengganjalan mesin ATM atas dasar Laporan Polisi dengan nomor LP/B/19 /1/2024/SPKT/Sek. Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Tanggal 11 Januari 2024 atas Perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan waktu kejadian pada kamis tanggal 11 Januari 2024 jam. 06.30 wib di ATM Bank BRI, JL. Perum Taman Bumyagara No. 1A Rt. 001 Rw. 022 Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi”, jelas AKP Ririn.
Tersangka HS (40) diamankan beserta Barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,(satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol : F-4170-FIX,1 (satu) buah obeng min warna kuning, 1 (satu) buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah topi warna hitam krem, dan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam.
“Kejadian diketahui saat anggota Buser sedang melakukan observasi lapangan untuk mengantisipasi gangguan kejahatan jalanan kemudian mereka mendengar dan melihat orang seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center, kemudian anggota kami menghampiri pelaku tersebut kemudian berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku kemudian diamankan dan dimintai keterangan”, lanjut Kapolsek menjelaskan.
Dari hasil keterangan tersebut pelaku mengakui bahwa dia melakukan transaksi di ATM tersebut diawali dengan Rp 50.000,- dulu setelah uangnya keluar dengan cara bersamaan mengganjal ATM tersebut menggunakan plat besi yang sudah dimodifikasi kemudian dia melanjutkan dengan transaksi kembali sebesar Rp 1.200.000,-
“Setelah itu uang keluar karena sudah terganjal dengan yang dimodifikasi tadi modifikasi tersebut di layar di layar layar ATM tertulis kalimat mesin tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit alias error, kartu dengan keluar dengan sendirinya kemudian pelaku mencongkel plat besi yang sudah dipasang tadi itu bersama uangnya diambil dan merusak menggunakan obeng min, sehingga ATM tadi rusak”, ungkapnya.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bantar gebang untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta Barang bukti yang diamankan. Pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selanjutnya Kapolsek Bantar Gebang menyampaikan pengungkapan kasus kedua Perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/29/ 1/2024 / SPKT / Sek. Bantargebang / Restro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 17 November 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 08 /1/ 2024 / Serse, tanggal 18 Januari 2024.
“Kejadian pada hari Rabu, tanggal 17 November 2024, diketahui sekira pukul 18.16 wib, di Jl. Dahlia 4 Blok d No. 83 Perum. Pondok Timur Indah Il Rt 010/007 Kel. Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, berawal korban atas nama NADIYAH KHANSA FAIZAH datang kerumah yang beralamat tersebut (TKP) untuk mengajar ngaji dengan menggunakan motor tersebut dan memarkirkannya di gang depan rumah tersebut setelah itu korban di beritahukan oleh pemilik rumah bahwa motor yang di parkirkannya tersebut tidak ada / hilang, setelah itu korban di beritahukan bahwa tidak jauh dari TKP ada pelaku yang tertangkap warga kemudian korban langsung menuju lokasi tertangkapnya pelaku dan melihat bahwa motor yang diambil pelaku tersebut benar motor milik korban yang hilang, pada saat diamankan pelaku mengaku telah melakukan Pencurian sepeda motor dengan cara pelaku mempunyai peran masing-masing”, ungkap Kapolsek.
Diketahui Tersangka M (Eksekutor) merusak dan membobol kunci kontak motor dengan menggunakan anak kunci T) – E : Joki (membawa / membonceng sepeda motor).
“Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Senjata Air Soft Gun, 6 (enam) buah Anak Kunci T, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda, wama Merah Putih, nomor Polisi B-3709KYH (Mik Pelaku), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, wama Coklat, Nomor Polisi 8-5726-FFN (rrakk korban), 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor merek Honda Beat, No. Pol : B-5726 FFN, warna Coklat (milik korban). Kedua Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun”, pungkasnya.
(mr/red)