Proyek Siluman Rehabilitasi Total SMPN 28 Kota Bekasi, Rusben : Pemborong Tak Bermodal 

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com –  Dinas Perumahan  Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi sejak bulan April 2024 sudah mulai mengerjakan pembangunan fisik bangunan, baik bangunan puskesmas dan bangunan gedung gedung sekolah lainnya.

 

Salah satu sekolah yang saat ini sedang berlangsung  pekerjaannya ialah SMPN 28 Kota Bekasi yang beralamat di Jl.Ps Kranggan No 66 RT 01 RW 03 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna.

 

Sebelum pekerjaan fisik bangunan dikerjakan BPKAD Kota Bekasi terlebih dahulu melakukan  pembongkaran gedung lama.

 

Tampak dilapangan pekerjaan fisik berupa galian pondasi sudah dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Tumpukan galian tanah merah dan puing bongkaran gedung lama masih berada disekitar lokasi pekerjaan.

 

Material besi, pasir dan batu kali sudah terlihat didepan lapangan sekolah, bahkan beberapa orang pekerja sedang melakukan perakitan besi untuk pondasi tapak beton (pilecap) dan pembesian struktur kolom maupun sloof beton.

 

Dari dokumen perencanaan ( Gambar dan RAB) diketahui dalam pekerjaan pendahuluan pelaksana pekerjaan harus menyediakan listrik dan air kerja, serta dilakukan pemasangan  papan nama proyek.

 

Tampak di lokasi pekerjaan pelaksana pekerjaan menggunakan listrik yang disambung dari sekolah.

 

“Listriknya disambung dari sekolah, harusnya penyedia gunakan sambungan listrik tersendiri, kalau pakai listrik sekolah berarti yang bayar listrik untuk pekerjaan pembangunan sekolah menggunakan anggaran sekolah, sama aja ini pemborong gak modal” ungkap Rusben Siagian Ketua Umum LSM AMAN Kamis 23 Mei 2024.

 

Ketika awak media meminta keterangan dari mandor lapangan yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan bahwa papan proyek belum ada,

 

“saya tidak tahu siapa yang punya pekerjaan bang, perusahaannya apa saya gak tahu, kami cuma pekerja,” ujarnya.

 

Terpisah, Parade Andrean Purba mahasiswa Fakultas Hukum UKI kepada awak Media mengatakan bila kontraktor tidak memasang papan proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang Undang KIP.

 

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

 

“Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan” jelasnya.

 

Ditambahkan Parade dibilangan Mustika Jaya Kota Bekasi, Kamus ( 23 Mei 2024) papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

 

Eka, Chorid Ivo Vauzi, S.T,M.T, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

 

Sementara Sekretaris Dinas Perkimtan menjawab lewat chat WA “Saya teruskan ke pengelola kegiatan untuk menjadi perhatian dan pengawasan yg optimal pak Robin,” tulisnya.

 

 

(mr/red)