Satreskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor, 4 Pelaku dan 1 Penadah Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan (1) satu berperan sebagai penadah hasil curian. Hal ini diungkapkan Kanit Ranmor AKP Kusdiono, S.H, M.H dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari didampingi mewakili Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, S.H, S.I.K, M.Si Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKP Santri Dirga Setadatri S.T.K, S.I.K, pada Konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (19/9/2023).
Pada Konferensi pers, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan 1 tersangka sebagai penadah hasil curian dari kendaraan sepeda motor tersebut di wilayah Kota Bekasi.
Kasus ini berawal dari laporan warga ke Polisi adanya warga yang tinggal mengontrak di RT 04 RW 24 Kayuringin Jaya Bekasi Selatan yang mana orang tersebut gonta-ganti sepeda motor dan disekitar kontrakan banyak plat nomor kendaraan yang dilepas.
“Atas laporan warga ini, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, Unit Ranmor dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku KPW alias SH, RSK, YSP alias OSP dan BTG,” ungkap Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari.
Selanjutnya penyidik melakukan interograsi kepada tersangka, sesuai keterangan dari empat tersangka bahwa mereka sudah sering melakukan pencurian sepeda motor disekitar wilayah Kota Bekasi dengan menjualnya kepada AH, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka AH dikediamannya di daerah Jakasampurna Kota Bekasi.
“Saat penggeledahan dikediaman AH ditemukan 8 (delapan) sepeda motor dengan berbagai merk atas penjualan para pelaku,” jelasnya.
Para pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 18 kali diwilayah Kota Bekasi, ada 2 laporan yang sudah masuk ke Polisi.
Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap perbuatan para pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 481 KUHPidana pertolongan jahat /tadah dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Kanit Ranmor AKP Kusdiono S.H, M.H menambahkan modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari motor yang terparkir dalam keadaan tidak dikunci stang.
“ Dalam melakukan aksinya, Pelaku berboncengan menyasar sepeda motor yang terparkir tidak dikunci stang yang kemudian didorong (distep) dari tkp kemudian dijual kepada AH,” bebernya.
Kemudian Kusdiono mengatakan, saat diinterograsi keempat pelaku mengaku tidak membawa kunci palsu atau kunci letter T
“Dari hasil pengungkapan ada beberapa kendaraan sudah tidak bisa diidentifikasi karena nomor mesin dan rangkanya sudah dirusak atau diketrik,” pungkasnya.
Delapan (8) Barang bukti uang diamankan terdiri dari 1 unit Honda Vario noka nosin cek terdaftar (digunakan sebagai KR), 1 unit Honda Vario cek noka nosin tidak terdaftar duga ketrikan, 1 unit Honda Vario, cek noka nosin tidak terdaftar duga ketrikan, 1 unit Honda Vano, cek noka nosin tidak terdaftar duga ketrikan,1 unit Yamaha Mio Seol cek noka nosin diduga ketrikan, 1 unit Suzuki skyway cek noka nosin diduga ketrikan, 1 unit Honda/NC12A1CF A/T Warna hitam tahun 2013 Nopol : B-4852-KLV Noka : MH1JFB1290L004373 Nosin: JFB1E161861.An.S, 1 unit Yamaha 1KP A/T warna merah tahun 2013 Nopol : B-3550-KUZ Noka :MH31KP0010K39551Nosin : 1J034857 an. SA.
(mr/red)