Satreskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota gelar konferensi pers kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan yang terjadi didalam kamar Lt 2 berstatus rumah sewa di Cluster Burgundy RAA 09, Summarecon, Kecamatan Bekasi Utara yang terjadi pada Kamis pagi (7/3/2024).
Mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr.M. Firdaus, S.I.K, M.H menyampaikan kronologis kejadian yang menewaskan AAMS (5) akibat luka tusukan dari senjata tajam berupa pisau, diduga dilakukan oleh ibu kandungnya SNF (26).
“Menurut keterangan yang didapat, pada Hari Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 10.30 wib di perumahan Burgundy Summarecon Bekasi Blok RAA 9 Rt. 01 Rw. 19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, teman suami tersangka NA melaporkan ke security yang sedang bertugas di Pos penjaga bahwa telah melihat korban AAMS (5) bersimbah darah didalam kamarnya. Selanjutnya security langsung menghubungi petugas Kepolisian Polsek Bekasi Utara untuk melaporkan telah terjadi pembunuhan di tempat kejadian tersebut,” ungkap AKBP Dr. M.Firdaus, S.I.K, M. P. M didampingi Kasi Humas AKBP Erna Ruswing Andari, dan Kanit PPA AKP Tamat Suryani pada konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024)
Kemudian petugas kepolisian bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani, S.I.K, M.P.M mendatangi tempat kejadian tersebut dan ditemukan sesosok anak berusia 5 tahun berlumuran darah dengan luka tusukan diduga sudah meninggal. Selanjutnya terduga pelaku SNF (26) ibu dari korban diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku SNF (26) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sesaat sebelum menghabisi nyawa anaknya AAMS (5) dengan menusuk korban sebanyak 20 tusukan merasa mendapat bisikan Ghaib. Sedangkan saat kejadian ayah dari korban sedang berada di luar Kota (Medan).
Saat ini ayah dari korban AAMS (5) dan suami dari Tersangka SNF (26) masih dalam pemeriksaan bersama saksi lainnya. sedangkan Korban AAMS masih berada di RS Polri Kramatjati untuk di Otopsi. Rencana jasad korban akan dibawa oleh ayahnya untuk dimakamkan.
Berdasarkan keterangan suami dari Tersangka SNF, sehari sebelum menghabisi nyawa anaknya Tersangka SNF sempat pergi ke Bandara Soekarno Hatta membawa kedua anaknya. karena ada bisikan ghoib. Kemudian pihak Bandara menghubungi MAS (suami tersangka) membertahukan bahwa SNF beserta korban AAMS dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan ada di Bandara, lalu MAS karena berada di Medan langsung memesan kamar di Hotel Haris Bekasi untuk Istri dan kedua anaknya.
Tersangka SNF(26) diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa 1 buah pisau berumur darah, Akte Kelahiran, Baku dan celan warna biru berlumuran darah, dan Seprai berlumur darah di Polres Metro Bekasi Kota dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 30 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
(mr/red)