Selama 1 Bulan, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Sinte
KABUPATEN BEKASI, Derapdetik.com – Terhitung Tanggal 13 September sampai dengan 07 Oktober 2023 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Sinte
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan pengungkapan kasus narkotika melalui Konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol. Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Pada Konferensi pers Kapolres menjelaskan, Keenam tersangka JJ (29), FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30), I (36) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi di empat (4) TKP berbeda.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengakuan dari tersangka, mereka menyewa Apartemen yang digunakan untuk mengolah dan memproduksi Narkotika Jenis Sinte untuk siap jual dan menjualnya di media online Instagram, kemudian pelaku menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli lewat media Wa,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, Pemasaran Penjualan melalui media online Instagram, lalu barang tersebut akan di taruh di titik tertentu di sesuaikan dengan maps agar pembeli mudah mendapatkannya dan tersembunyi.
“Penjualan barang bukti ini menggunakan privet number jadi para pelaku akan mengantarkan barang kepada pembeli yang sudah memesan,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba terdiri dari, Ganja : 9395,18 Gram, Sabu : 747,74 Gram, Tembakau Sintetis/Tembakau Gorila : 657,23 Gram, Bahan Baku / Bibit Sintetis : 75,90 Gram, Tembakau Biasa : 125,4 Gram, Tembakau Aroma : 615,8 Gram, Timbangan Elektrik : 6 buah, Handphone : 8 Unit, 1 Buah Mangkok Kaca, 1 Buah Toples Bening, 2 Buah Semprotan Warna Merah dan Putih, 1 Buah Plastik Kemasan Makanan Ringan, 1 Buah Plastik Bening Besar, 1 Pack Kertas Favir, 1 Pack Plastik Klip Bening, 1 Unit alat Mixer Warna Putih, 1 Buah Lakban Hitam, 1 Buah Lakban Bening, 1 Buah Lakban Coklat, 1 Pasang Sarung Tangan Warna Hitam, 3 Buah Botol Alkohol ukurann 1 Liter, dan 1 Buah Kardus Bekas Rice Cooker.
Dengan di ungkapnya kasus narkotika ini jika diakumulasikan nominal barang bukti dalam rupiah seluruhnya setara dengan + Rp. 4.449.607.000,- ( Empat Miliyar empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tujuh ribu rupiah) dan dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan + 15.155 ( Lima Belas Ribu Seratus lima puluh lima) Jiwa.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 6 sampai 20 Tahun penjara.
(mr/red)