Upaya Menjaga Ketertiban dan Kelancaran Arus Lalu Lintas, PT Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Penertiban di Akses Gerbang Tol Bekasi Timur Ruas Tol Jakarta-Cikampek
KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas kendaraan pada akses masuk dan keluar Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur Ruas Tol Jakarta-Cikampek, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Representative Office (RO) 1 Ruas Tol Jakarta-Cikampek bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider operasional jalan tol, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Timur, Komandan Rayon Militer (Danramil), Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan Mantri Polisi Pramong Praja (MP) Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penertiban naik turun penumpang pada Ruang Milik Jalan (Rumija) di akses Gerbang Tol Bekasi Timur pada Senin, 11 Desember 2023.
Senior Manager Representative Office 1 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Amri Sanusi menyebutkan dasar pemberlakuan penertiban ini.
“Kami selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek menjalankan kegiatan penertiban ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan maksud untuk mengembalikan fungsi akses jalan sehingga arus lalu lintas masuk dan keluar tol tidak terganggu,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 56A disebutkan, “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.
Selain itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 4c disebutkan bahwa gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Sebelumnya sosialiasi telah dilakukan dengan beberapa tahapan mengenai rencana pembersihan akses GT Bekasi Timur kepada pemilik kios sekitar wilayah tersebut.
“Sosialisasi telah kami lakukan rutin sejak 6 November 2023. Kemudian dilanjut dengan Surat Peringatan Pertama pada tanggal 13 November 2023, Surat Peringatan Kedua pada tanggal 24 November 2023, dan Surat Peringatan Ketiga pada tanggal 5 Desember 2023,” jelas Amri melalui awak media, Selasa (12/12/2023).
Rencananya area Rumija di GT Bekasi Timur tersebut akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan aturan sebagai akses dan taman hijau sehingga meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol. Sedangkan pada tempat pemberhentian kendaraan, saat ini sudah mulai ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan agar bus dan taksi tidak berhenti di area gerbang tol.
PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan. Selalu berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan.
(mr/red)