Viral Pelaku Begal di Mustikasari, 2 dari 5 Pelaku Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Bantagebang

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Dua (2) dari Lima (5) pelaku begal yang sempat viral di Jl.Raya Mandor Demong, Perum Famili Urban, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya pada Jumat 10 November lalu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bantargebang.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Dwi Ariyanti didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Karna dalam keterangan pers menjelaskan kronologisnya di Mapolsek Bantargebang pada Kamis (16/11/2023).

“Awalnya korban atas nama Gilang bersama temannya Fatan, bermaksud mengantar Fatan pulang, namun di TKP dikejar pelaku yang menggunakan 2 sepeda motor,” ungkap Kapolsek kepada media.

Sesampainya di sebuah tikungan, lanjut Kapolsek, korban tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai sehingga korban terjatuh.

“Selanjutnya Fathan menyelamatkan diri sedangkan korban atas nama Gilang mempertahankan sepeda motor,” imbuhnya.

Lalu pelaku lain berinisial QSA menghampiri korban dengan membawa celurit sambil mengatakan ‘Mati lu, Mati lu’ sembari mencoba membacok korban.

“Namun, korban berhasil menahan celurit tersebut dengan cara menangkap menggunakan tangan kiri dan kemudian berhasil merebut celurit milik pelaku,” katanya.

Setelah berhasil merebut celurit pelaku, korban langsung menghampiri pelaku KFA yang masih berada di atas motor untuk mencegahnya melarikan diri.

Namun, korban kembali mendapat perlawanan dari pelaku sehingga korban kembali melawan menggunakan celurit yang berhasil direbutnya.

Pelaku KFA sempat meminta tolong kepada rekan pelaku lainnya sehingga salah satu pelaku lain berinisial G datang membantu pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku lain ini juga sempat mencoba melakukan pembacokan untuk membantu temannya. Namun kembali dapat ditahan oleh korban sehingga terjadi duel tidak seimbang.

“Karena celurit berhasil direbut korban, selanjutnya pelaku G melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan pelaku QSA berhasil diamankan karena teman-temannya melarikan diri semua,” tukasnya.

Setelah mengamankan pelaku QSA, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain berisinial KFA yang berlaku sebagai Joki.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bilah celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya bahwa 2 remaja berhasil meringkus begal dan merebut senjatanya, walaupun sepeda motornya raib, namun mereka dapat mempertahankan nyawanya dari ancaman para begal ini.

 

 

(mr/red)